Ketua DPRD Gumas imbau masyarakat segera vaksin booster

id Gunung Mas, Kalimantan Tengah,Akerman Sahidar ,dprd gumas,berita kalteng,Ketua DPRD Gumas imbau masyarakat segera vaksin booster

Ketua DPRD Gumas imbau masyarakat segera vaksin booster

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar bersama Wakil Ketua I Binartha dan Sekwan Untung memantau pelaksanaan vaksinasi di kantor DPRD setempat, Selasa (8/2/2022). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mengimbau kepada masyarakat agar turut menyukseskan vaksinasi COVID-19, guna membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok.

“Bagi yang belum vaksin baik itu dosis pertama maupun dosis kedua hendaknya segera ikut vaksin. Bagi yang sudah bisa menerima vaksin penguat atau booster jangan ragu untuk mengikuti vaksinasi,” ucapnya di Kuala Kurun, Selasa.

Dikatakan olehnya, vaksinasi bertujuan untuk melindungi diri sendiri dan orang di sekitar. Oleh sebab itu, masyarakat jangan ragu untuk mengikuti vaksinasi, terlebih vaksin sudah dinyatakan halal dan terbukti aman.

Yang utama, masyarakat harus jujur dan terbuka saat menjalani skrining atau pemeriksaan kesehatan, sesaat sebelum disuntik vaksin. Nantinya tenaga kesehatan akan menentukan apakah yang bersangkutan bisa mengikuti vaksinasi atau belum.

Baca juga: Seorang personel Polres Gumas dihentikan secara tidak hormat

Khusus untuk vaksin booster, ada sejumlah syarat dan ketentuan. Oleh sebab itu, masyarakat harus mengikuti arahan dari tenaga kesehatan, apakah sudah bisa menerima booster atau belum.

“Salah satu syarat vaksin booster adalah minimal enam bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Jadi kalau belum waktunya jangan dipaksakan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, saat ini sebagian anggota DPRD Gumas beserta pegawai sekretariat telah menerima vaksin booster, memanfaatkan layanan vaksinasi yang dilakukan oleh Puskesmas Tampang Tumbang Anjir di kantor DPRD setempat pada Selasa (8/2).

Pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini menjelaskan, sebagian lagi belum bisa menerima vaksin booster karena belum mencapai minimal enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.

Nantinya, sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, jika sudah mencapai minimal enam bulan mereka juga akan menerima vaksin booster.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dan booster saya ingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan,” demikian Akerman.

Baca juga: Komisi III DPRD Gumas imbau sekolah berhati-hati laksanakan PTM

Baca juga: DPU Gumas optimis multiyears selesai tepat waktu

Baca juga: SMAN 1 Kurun ajarkan siswa budi daya maggot melalui ekstrakurikuler