Seorang personel Polres Gumas dihentikan secara tidak hormat
Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah AKBP Irwansah memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personelnya yakni Bripka Dado, di Kuala Kurun, Senin.
”Bripka Dado terbukti telah melanggar kode etik, berupa meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Upacara tersebut tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan,” kata Irwansah.
Ia mengatakan, Bripka Dado yang bekerja di Satuan Samapta tidak masuk kantor terhitung sejak tahun 2020 lalu, hingga pada akhirnya diputus PTDH dalam sidang kode etik kepolisian.
Sebelumnya anggota yang dipecat tersebut telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin, hingga dilakukan sidang kode etik kepolisian. Dari putusan sidang, direkomendasikan untuk dilakukan PTDH terhadap bersangkutan.
Baca juga: Komisi III DPRD Gumas imbau sekolah berhati-hati laksanakan PTM
Apa yang dilakukan ini, tutur dia, merupakan salah satu wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberi sanksi hukuman bagi para anggota yang melakukan pelanggaran.
”Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina. Diharapkan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lain, agar selalu bersikap disiplin, berperilaku baik, serta tidak melakukan pelanggaran,” paparnya.
PTDH merupakan bentuk hukuman bagi setiap personel yang melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi tegas itu diberikan kepada personel yang telah terbukti melakukan tindakan indisipliner. Sedangkan untuk personel yang berprestasi juga akan diberikan penghargaan dari pimpinan.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada seluruh personel agar menjaga marwah dan seragam. PTDH ini bukan hal yang membanggakan, namun menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terjadi lagi.
Dia juga merasa sedih dan berat hati dalam memimpin upacara PTDH ini, karena pastinya berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan. Sebelum ditetapkan PTDH, selama ini pimpinan Polri sudah berupaya membantu, mulai dari memberi teguran, hukuman disiplin, sampai demosi dengan harapan dapat berubah kearah yang lebih baik.
”Atas PTDH ini, saya minta kepada semua anggota Polri untuk bisa berikan contoh yang baik kepada masyarakat dan selalu disiplin dalam menjalankan tugas,” demikian Irwansah.
Baca juga: DPU Gumas optimis multiyears selesai tepat waktu
Baca juga: SMAN 1 Kurun ajarkan siswa budi daya maggot melalui ekstrakurikuler
Baca juga: Legislator Gumas apresiasi pemdes berpartisipasi sukseskan vaksinasi
”Bripka Dado terbukti telah melanggar kode etik, berupa meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Upacara tersebut tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan,” kata Irwansah.
Ia mengatakan, Bripka Dado yang bekerja di Satuan Samapta tidak masuk kantor terhitung sejak tahun 2020 lalu, hingga pada akhirnya diputus PTDH dalam sidang kode etik kepolisian.
Sebelumnya anggota yang dipecat tersebut telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin, hingga dilakukan sidang kode etik kepolisian. Dari putusan sidang, direkomendasikan untuk dilakukan PTDH terhadap bersangkutan.
Baca juga: Komisi III DPRD Gumas imbau sekolah berhati-hati laksanakan PTM
Apa yang dilakukan ini, tutur dia, merupakan salah satu wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberi sanksi hukuman bagi para anggota yang melakukan pelanggaran.
”Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina. Diharapkan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lain, agar selalu bersikap disiplin, berperilaku baik, serta tidak melakukan pelanggaran,” paparnya.
PTDH merupakan bentuk hukuman bagi setiap personel yang melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi tegas itu diberikan kepada personel yang telah terbukti melakukan tindakan indisipliner. Sedangkan untuk personel yang berprestasi juga akan diberikan penghargaan dari pimpinan.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada seluruh personel agar menjaga marwah dan seragam. PTDH ini bukan hal yang membanggakan, namun menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terjadi lagi.
Dia juga merasa sedih dan berat hati dalam memimpin upacara PTDH ini, karena pastinya berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan. Sebelum ditetapkan PTDH, selama ini pimpinan Polri sudah berupaya membantu, mulai dari memberi teguran, hukuman disiplin, sampai demosi dengan harapan dapat berubah kearah yang lebih baik.
”Atas PTDH ini, saya minta kepada semua anggota Polri untuk bisa berikan contoh yang baik kepada masyarakat dan selalu disiplin dalam menjalankan tugas,” demikian Irwansah.
Baca juga: DPU Gumas optimis multiyears selesai tepat waktu
Baca juga: SMAN 1 Kurun ajarkan siswa budi daya maggot melalui ekstrakurikuler
Baca juga: Legislator Gumas apresiasi pemdes berpartisipasi sukseskan vaksinasi