Kemenkumham-Taspen tingkatkan kerja sama perlindungan pegawai
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah bersama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) terus berupaya meningkatkan kerja sama perlindungan terhadap pegawai.
"Perlindungan itu seperti tentang pelaksanaan asuransi kecelakaan kerja terhadap pegawai. Agar kiranya PT Taspen Palangka Raya dapat membantu proses yang perlu dijalani sampai tuntas, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita kepada pegawai yang bersangkutan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Senin.
Pernyataan itu diungkapkan Ilham saat berkoordinasi dan konsultasi ke PT Taspen Palangka Raya, terkait proses klaim asuransi terhadap pegawai Kanwil Kemenkumham yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
"Kami juga turut berduka atas meninggalnya anggota keluarga Kemenkumham Kalteng. Semoga diberi tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran," kata Ilham didampingi Kepala Divisi Administrasi Ikmal Idrus.
Kepala Cabang PT Taspen Palangka Raya M Agung Santoso didampingi sejumlah jajarannya mengatakan, pihaknya akan memproses klaim asuransi milik pegawai yang meninggal tersebut.
"Kami akan berupaya dengan baik untuk membantu pegawai Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Perlindungan dan proses klaim ini menjadi bagian dari pelayanan kami," kata Agung.
Baca juga: Dinas Pendidikan Palangka Raya perluas penghentian PTM
PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengelola program jaminan sosial bagi aparatur sipil negara, pejabat negara, PPPK dan tenaga honorer pada pemerintah.
Program yang dikelola Taspen antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Program THT merupakan asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Pembayaran manfaat pada program ini dibayarkan melalui layanan klaim otomatis.
Selain manfaat THT, peserta juga memperoleh manfaat asuransi kematian apabila meninggal dunia. Kemudian program pensiun yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri.
Baca juga: Tiga kapolres di jajaran Polda Kalteng berganti
Baca juga: Masuk zona merah, Legislator dukung sekolah laksanakan belajar on-line
Baca juga: Rawan jadi tempat prostitusi, awasi penginapan dan hotel saat Valentine
"Perlindungan itu seperti tentang pelaksanaan asuransi kecelakaan kerja terhadap pegawai. Agar kiranya PT Taspen Palangka Raya dapat membantu proses yang perlu dijalani sampai tuntas, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita kepada pegawai yang bersangkutan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Senin.
Pernyataan itu diungkapkan Ilham saat berkoordinasi dan konsultasi ke PT Taspen Palangka Raya, terkait proses klaim asuransi terhadap pegawai Kanwil Kemenkumham yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
"Kami juga turut berduka atas meninggalnya anggota keluarga Kemenkumham Kalteng. Semoga diberi tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran," kata Ilham didampingi Kepala Divisi Administrasi Ikmal Idrus.
Kepala Cabang PT Taspen Palangka Raya M Agung Santoso didampingi sejumlah jajarannya mengatakan, pihaknya akan memproses klaim asuransi milik pegawai yang meninggal tersebut.
"Kami akan berupaya dengan baik untuk membantu pegawai Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Perlindungan dan proses klaim ini menjadi bagian dari pelayanan kami," kata Agung.
Baca juga: Dinas Pendidikan Palangka Raya perluas penghentian PTM
PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengelola program jaminan sosial bagi aparatur sipil negara, pejabat negara, PPPK dan tenaga honorer pada pemerintah.
Program yang dikelola Taspen antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Program THT merupakan asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Pembayaran manfaat pada program ini dibayarkan melalui layanan klaim otomatis.
Selain manfaat THT, peserta juga memperoleh manfaat asuransi kematian apabila meninggal dunia. Kemudian program pensiun yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri.
Baca juga: Tiga kapolres di jajaran Polda Kalteng berganti
Baca juga: Masuk zona merah, Legislator dukung sekolah laksanakan belajar on-line
Baca juga: Rawan jadi tempat prostitusi, awasi penginapan dan hotel saat Valentine