Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah berupaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di sekolah-sekolah di kota setempat dengan melaksanakan penyesuaian sistem pembelajaran yang diterapkan.
"Seiring bertambahnya kelurahan yang masuk zona merah COVID-19, maka pelaksanaan PTM kembali disesuaikan. Kegiatan sekolah di 12 kelurahan zona merah saat ini dilakukan secara jarak jauh," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Jumat.
Sekolah-sekolah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh itu berada di wilayah Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Tumbang Tahai dan Tangkiling.
Dia mengatakan, penghentian PTM di kelurahan zona merah itu, telah disampaikan kepada pihak sekolah di Palangka Raya melalui surat resmi yang dikeluarkan Disdik setempat.
Surat itu bernomor 420/822/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM. Surat ini merupakan pembaruan dari surat serupa yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Akhmad menerangkan, PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas masih dapat dilaksanakan. Khususnya untuk sekolah yang wilayahnya, masuk kategori zona kuning dan oranye. Sekolah itu yakni Kelurahan Sei Gohong, Habaring Hurung, Kalampangan, Marang, Tangkiling dan Banturung.
Selanjutnya, sekolah yang berada di wilayah zona hijau juga masih dapat melaksanakan pendidikan tatap muka dengan jumlah kapasitas 100 persen dari ruang kelas.
Sekolah tersebut berada di wilayah Kelurahan Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Mungku Baru, Petuk Barunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Pager dan Panjehang.
Dalam rangka memutus penyebarluasan COVID-19, kegiatan upacara bendera dan ekstrakurikuler juga dihentikan atau ditiadakan sementara. Jika terjadi perubahan status PPKM level daerah yang dikeluarkan lembaga berwenang, maka PTM terbatas di satuan pendidikan untuk disesuaikan.
"Para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh," katanya.
Satuan pendidikan pun diminta mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh terhadap ancaman dan paparan COVID-19.
Perlu dilakukan evaluasi harian dan mingguan terhadap pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.
Jika nantinya terdapat pihak sekolah di zona kuning dan oranye dan hijau terdapat warganya terkonfirmasi positif COVID-19, maka satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Berita Terkait
Sekum KONI Kalteng siap rebut kursi Pilwalkot Palangka Raya 2024
Minggu, 12 Mei 2024 13:58 Wib
DPRD optimistis tuntaskan Perda RTRWP Kalteng
Minggu, 12 Mei 2024 10:46 Wib
UMPR-LAN kolaborasi pelatihan dan pengembangan kompetensi
Minggu, 12 Mei 2024 10:37 Wib
DPRD nilai perlu sosialisasi keberadaan MPP Palangka Raya kepada masyarakat
Sabtu, 11 Mei 2024 14:56 Wib
DPRD Palangka Raya dorong pengembangan tahura untuk destinasi wisata edukasi
Sabtu, 11 Mei 2024 14:42 Wib
Ketua DPRD minta Pemkot Palangka Raya giatkan edukasi masyarakat terkait depo sampah
Sabtu, 11 Mei 2024 14:36 Wib
Diskominfo Palangka Raya tingkatkan literasi digital siswa
Jumat, 10 Mei 2024 20:21 Wib
Anggota DPR RI: Waspadai berita hoaks jelang Pilkada serentak 2024
Jumat, 10 Mei 2024 17:16 Wib