Petugas tangkap kapal muat miras ilegal dari Singapura
Tanjungpinang (ANTARA) - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menangkap Kapal Motor (KM) Virgo bermuatan minuman keras ilegal dari Singapura di perairan Pulau Mapur, Bintan, Kepri, Selasa (22/2).
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama Dwika Tjahja Setiawan di Tanjungpinang, Rabu menyatakan sebanyak tujuh ABK kapal tersebut turut diamankan.
Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mendeteksi adanya pergerakan kapal ilegal masuk ke perairan Indonesia dalam wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang.
"Kapal ini diduga hendak menyelundupkan sekitar 6.750 botol minuman keras dari Singapura ke Palembang, Sumatera Selatan," kata Danlantamal IV Tanjungpinang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.
Hasil pemeriksaan awal, kata Dwika, kapal tersebut disinyalir telah berulangkali menyelundupkan minuman keras asal Singapura ke wilayah Indonesia.
Untuk mengelabui petugas keamanan laut, kapal pengangkut minuman keras ini kerap mengganti identitas atau nama kapal.
Selain itu saat kapal bertolak dari Singapura, ABK juga langsung mematikan Automatic Identification System agar kapal tidak terlacak.
"Pengakuan ABK, baru kali ini menyelundupkan minuman keras," ujarnya.
Dwika menjelaskan ketujuh ABK yang diamankan mengaku hanya ditugaskan mengangkut minuman keras tanpa dokumen resmi itu dari Singapura ke Palembang.
Sementara untuk pemasok, pemilik kapal, serta penerima minuman keras tersebut masih diselidiki.
Ketujuh ABK berikut barang bukti berupa kapal dan minuman keras ilegal saat ini sudah diamankan di Mako Lantamal IV Tanjungpinang.
"Hasil penyelidikan tujuh ABK, dan barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut," katanya menegaskan.
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama Dwika Tjahja Setiawan di Tanjungpinang, Rabu menyatakan sebanyak tujuh ABK kapal tersebut turut diamankan.
Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mendeteksi adanya pergerakan kapal ilegal masuk ke perairan Indonesia dalam wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang.
"Kapal ini diduga hendak menyelundupkan sekitar 6.750 botol minuman keras dari Singapura ke Palembang, Sumatera Selatan," kata Danlantamal IV Tanjungpinang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.
Hasil pemeriksaan awal, kata Dwika, kapal tersebut disinyalir telah berulangkali menyelundupkan minuman keras asal Singapura ke wilayah Indonesia.
Untuk mengelabui petugas keamanan laut, kapal pengangkut minuman keras ini kerap mengganti identitas atau nama kapal.
Selain itu saat kapal bertolak dari Singapura, ABK juga langsung mematikan Automatic Identification System agar kapal tidak terlacak.
"Pengakuan ABK, baru kali ini menyelundupkan minuman keras," ujarnya.
Dwika menjelaskan ketujuh ABK yang diamankan mengaku hanya ditugaskan mengangkut minuman keras tanpa dokumen resmi itu dari Singapura ke Palembang.
Sementara untuk pemasok, pemilik kapal, serta penerima minuman keras tersebut masih diselidiki.
Ketujuh ABK berikut barang bukti berupa kapal dan minuman keras ilegal saat ini sudah diamankan di Mako Lantamal IV Tanjungpinang.
"Hasil penyelidikan tujuh ABK, dan barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut," katanya menegaskan.