Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengatakan endorser atau bintang iklan dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.
Dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP. Namun menurut Rio, sifat pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.
"Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan," ujar Rio dalam diskusi webinar HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia (Aspebtindo) seperti yang dikutip dari keterangan di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu media elektronik, media sosial dan lainnya juga dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan produk investasi ilegal.
"Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat," kata Rio.
Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri sudah mengamankan sejumlah pelaku termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz. Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2) malam setelah diperiksa tim penyidik Bareskrim.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun meminta masyarakat waspada dengan penawaran atau iming-iming dari iklan atau promosi para artis atau influencer terkait robot trading forex ilegal hingga binary option.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan agar masyarakat tidak tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan.
"Biasanya produk itu ditawarkan oleh artis atau endorse influencer. Jadi jangan tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan," ujar Tirta.
Saat ini banyak iklan melalui radio, televisi, media elektronik sampai media sosial yang menawarkan investasi dengan perolehan keuntungan dalam waktu cepat.
"Biasanya banyak iklan atau promosi yang menawarkan 'dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung'. Itu nggak ada. Jadi hati-hati," kata Tirta.
Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.
Sedangkan robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.
Berita Terkait
Kepala Manajemen Risiko Taspen diperiksa KPK terkait investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 15:19 Wib
Menteri ATR sebut kepastian hukum atas tanah tingkatkan minat investasi
Senin, 13 Mei 2024 8:51 Wib
Kalteng Expo 2024 ajang promosi dan informasi peluang investasi
Minggu, 12 Mei 2024 6:53 Wib
Benarkah Apple batalkan investasi Rp1,6 triliun di Indonesia?
Jumat, 3 Mei 2024 15:26 Wib
Microsoft investasi senilai Rp27,6 triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:51 Wib
Miliki kinerja baik, BKPM RI tingkatkan target investasi Kalteng
Senin, 29 April 2024 10:16 Wib
Bahas investasi, CEO Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi
Rabu, 17 April 2024 11:45 Wib
Berikut tips menata kembali keuangan dengan investasi di BRImo
Selasa, 16 April 2024 17:27 Wib