Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Sakariyas menerbitkan surat penting yang ditujukan khusus Surat khusus bernomor 840/ 301/BKPP-2/2022 itu tentang Pembatasan Pemberian Persetujuan Kredit bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, Selasa (1/3).
"Inti surat tersebut yakni melarang kepala perangkat daerah menyetujui usulan pengajuan kredit oleh pegawai yang menjadikan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) sebagai jaminan kredit," kata Sakariyas di Kasongan, Rabu.
Menurutnya, kepala perangkat daerah masih dapat menyetujui usul pengajuan kredit pegawai yang jaminan atau agunannya bersumber dari penghasilan gaji pegawai bersangkutan.
TPP-ASN merupakan tunjangan yang diberikan atas dasar kebijakan kepala daerah yang nilainya bersifat dinamis atau berubah-ubah. TPP-ASN bahkan bisa dihentikan sesuai dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah Kabupaten Katingan.
Artinya dengan kata lain, TPP-ASN adalah salah satu penghasilan pegawai lainnya yang tidak tetap. Untuk itu tidak seharusnya TPP-ASN dijadikan jaminan.
"Surat larangan ini terbit berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta memperhatikan kondisi permasalahan pegawai saat ini," jelasnya.
Baca juga: Bupati Katingan paparkan lima upaya FGLPD selaraskan program pembangunan
Orang nomor satu di Katingan ini menyampaikan terbitnya larangan itu disebabkan masih banyak ditemukan pegawai tidak aktif bekerja secara penuh dengan alasan mencari tambahan penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga pada saat jam kerja.
"Ternyata dari temuan tim alasan sebenarnya sebagian besar karena penghasilan sebagai pegawai telah habis digunakan untuk membayar cicilan kredit bank," ucapnya.
Dirinya berharap agar pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dapat mengelola keuangan atau penghasilannya sebagai pegawai dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga tidak terjadinya pelanggaran disiplin dan atau tindak pidana korupsi (pelanggaran hukum)," demikian Sakariyas.
Baca juga: Bupati Katingan terbitkan SE, angkutan kayu wajib miliki izin khusus
Baca juga: Seorang lansia di Katingan meninggal dunia diduga positif COVID-19
Baca juga: Sejumlah pejabat Polres Katingan berganti
Berita Terkait
Relawan Willy-Habib Kalteng Harmonis di Kabupaten Katingan dikukuhkan
Sabtu, 14 September 2024 23:43 Wib
Pemkab Katingan dukung Bank Kalteng terus meningkatkan layanan
Sabtu, 14 September 2024 17:07 Wib
ASN Pemkab Katingan diingatkan disiplin tingkatkan kualitas kerja
Kamis, 12 September 2024 20:29 Wib
Penjabat Bupati Katingan sebut harga kebutuhan pokok masih stabil
Kamis, 12 September 2024 16:54 Wib
KPU Katingan teliti berkas tiga bakal paslon Pilkada 2024
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:29 Wib
Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Katingan Suhaemi-Nikodemus ingin perkuat investasi pertanian
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:18 Wib
Sakariyas-Endang Susilawatie berkeinginan melanjutkan kembali Katingan Bermartabat
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:10 Wib
Petahana jadi peserta pertama mendaftar ke KPU Katingan
Kamis, 29 Agustus 2024 19:22 Wib