BPJAMSOSTEK raih sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan

id BPJAMSOSTEK raih sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan, kalteng, palangka raya, bpjamsostek

BPJAMSOSTEK raih sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK

Palangka Raya  (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berhasil meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan dan pengakuan dari organisasi jaminan sosial internasional (ISSA) dengan mengeluarkan "Certificate of Merit".

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu mengaku bangga terhadap seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam menjaga integrasi, budaya organisasi dan menolak upaya suap dan korupsi.

"Capaian itu semoga dapat membantu dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya diimplementasikan BPJAMSOSTEK," katanya.

Dia mengatakan implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021, pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan.

Sertifikasi yang dilakukan merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain sertifikasi, BPJAMSOSTEK juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko. Tujuannya agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.

Anggoro menerangkan, "certificate of merit" diberikan atas upaya BPJAMSOSTEK dalam fungsi manajemen pengendalian potensi kecurangan melalui edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan.

Dia pun meminta seluruh jajarannya selalu jaga integritas dan budaya organisasi dan menolak keras upaya suap dan korupsi. Karena, lanjut dia, perbuatan itu sangat merusak reputasi baik organisasi dan individu.

Baca juga: BPJS TK-Pemkab Gumas sosialisasikan BPJAMSOSTEK kepada pegawai

"Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJAMSOSTEK untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun," katanya.

Anggoro mengungkapkan, pada tahun 2017, 2018, dan 2020 BPJAMSOSTEK meraih apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menolak gratifikasi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, bahwa penghargaan tersebut membuktikan kinerja BPJS Ketenagakerjaan positif. Pihaknya pun berkomitmen tidak berpuas diri dan akan terus meningkatkan pelayanan.

"Kami juga akan selalu siap melaksanakan arahan Direktur Utama dan selalu waspada atas berbagai upaya eksternal yang berpotensi menyebabkan terjadi 'fraud' hingga korupsi," demikian Budi Wahyudi.

Baca juga: Bupati minta aparatur desa didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Pastikan pekerja sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan JKP-JHT

Baca juga: Aturan baru pencairan JHT disebut untuk jamin kesejahteraan