Bupati Katingan ingatkan ASN pedomani kode etik

id Bupati Katingan ingatkan ASN pedomani kode etik, kalteng, Katingan, sakariyas

Bupati Katingan ingatkan ASN pedomani kode etik

Bupati Sakariyas saat mengambil sumpah/janji 113 Aparatur Sipil Negara dan 5 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan di gedung Salawah Kasongan, Jumat (4/3/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan Kalimantan Tengah Sakariyas menginginkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas dan jabatannya dengan berlandaskan nilai-nilai dasar kode etik ASN.

"Kepada saudara-saudara yang telah diambil sumpah/janji agar berkomitmen dan taat peraturan perundang-undangan serta memedomani kode etik dalam melaksanakan tugas," kata Sakariyas di Kasongan, Jumat.

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan pada acara pengambilan sumpah/janji dan penyerahan keputusan pengangkatan ASN yang terdiri dari 113 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan di gedung Salawah Kasongan. 

Sakariyas menambahkan konsekuensi tugas dan jabatan yang diemban sebagai ASN bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara serta masyarakat tetapi dipertanggungjawabkan juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa. 

"Pertanggungjawaban tersebut sebagaimana sumpah dan janji yang telah saudara-saudara ucapkan," tegasnya.

Dia menjelaskan makna dari pengambilan sumpah/janji yang telah diucapkan bukan hanya sekadar formalitas namun merupakan komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan sebagai PNS dan PPPK. 

Harapannya, saat menjalankan tugas selalu menerapkan kode etik dengan berlandaskan Pancasila dan peraturan perundang-undangan serta memiliki jiwa korps ASN.

Baca juga: Bupati Katingan larang TPP-ASN jadi jaminan kredit

Dia menyampaikan setelah diangkat sebagai ASN bukan berarti lepas dari masa penilaian dan evaluasi. Justru hal tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan selama memegang tanggung jawab menjadi ASN. 

Orang nomor satu di Katingan ini mengatakan proses pembinaan kepegawaian dilaksanakan dengan manajemen ASN berbasis Sistem Merit. Sistem ini bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Sistem Merit mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS atau ASN," terangnya.

Sakariyas mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Hal tersebut semata-mata agar ASN terhindar dari permasalahan hukum dan sanksi disiplin.

"Dalam situasi dan kondisi pandemi COVID-19 saat ini bukan menjadi alasan untuk tidak mentaati aturan," demikian Sakariyas.

Baca juga: Bupati Katingan paparkan lima upaya FGLPD selaraskan program pembangunan

Baca juga: Bupati Katingan terbitkan SE, angkutan kayu wajib miliki izin khusus

Baca juga: Seorang lansia di Katingan meninggal dunia diduga positif COVID-19