Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi kepada pemerintah pusat terkait banyaknya perusahaan besar swasta yang masih memanfaatkan jalan umum.
"Kami sudah mengagendakan untuk berkonsultasi kepada pemerintah pusat. Ini menindaklanjuti hasil kunjungan kerja kami belum lama ini terkait penggunaan jalan milik daerah oleh perusahaan," kata Kurniawan di Sampit, Selasa.
Rencana konsultasi ke pemerintah pusat ini menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan Komisi IV pada Selasa (22/3) lalu. Saat itu Kurniawan bersama anggota Komisi IV meninjau jalan poros Tanah Mas di Kecamatan Baamang dan jalan sejumlah desa di Kecamatan Cempaga Hulu yang juga dimanfaatkan perusahaan besar swasta.
Kurniawan menyebutkan, ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Baca juga: Operasi pasar jelang Ramadhan di Sampit diserbu warga
Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.
Hasil kunjungan di lapangan, perusahaan mengaku mendapatkan izin dari bupati untuk pemanfaatan jalan tersebut. Hal ini masih ditelusuri oleh DPRD dan akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.
"Sudah seharusnya memiliki izin pinjam pakai jalan itu. Perusahaan yang memiliki izin saja harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan, apalagi yang tidak memiliki izin. Ini yang menjadi perhatian kami," tegas Kurniawan.
Terkait sanksi terhadap perusahaan pelanggaran aturan tersebut, Kurniawan menyebut ancaman sanksi berupa denda hingga pidana. Masalah itu akan disampaikan saat konsultasi dengan pemerintah pusat nanti.
Baca juga: DPRD Kotim dorong PLN tingkatkan sosialisasi program kepada masyarakat
Baca juga: Legislator Kotim prihatin antrean truk di sekitar SPBU semakin parah
Berita Terkait
BPBD Kotim minta masyarakat tetap waspada meski banjir mulai surut
Senin, 2 Desember 2024 21:36 Wib
Komitmen perangi narkoba, puluhan pegawai Kesbangpol dan BNK Kotim tes urine
Senin, 2 Desember 2024 21:26 Wib
Kotim gelar simulasi pemadaman kebakaran tingkatkan kesiapsiagaan personel
Senin, 2 Desember 2024 21:03 Wib
KPU Kotim pastikan PSU tidak ganggu tahapan Pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:56 Wib
Disdik Kotim berharap guru tetap semangat hadapi perubahan zaman
Senin, 2 Desember 2024 16:28 Wib
Bawaslu Kotim rekomendasikan PSU di TPS 02 Waringin Agung
Minggu, 1 Desember 2024 18:56 Wib
Bakti sosial pemuda lintas agama di Kotim perkuat moderasi beragama
Minggu, 1 Desember 2024 6:46 Wib
Warga binaan Lapas Sampit jalani tes urine penuhi program reintegrasi
Sabtu, 30 November 2024 19:31 Wib