Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pemecatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sangat berbahaya bagi dunia kedokteran Indonesia.
"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran, namun saya sudah mempelajari dengan saksama pemecatan ini, dan bisa dinyatakan tidak sah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menilai pemecatan dokter Terawan tidak sah karena baru direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Menurut dia, hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi PB IDI sementara pengurus lama sudah demisioner dan kepengurusan baru belum dilantik.
"Lalu keputusan pemecatan tersebut dibacakan dalam Muktamar IDI oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Dasco mengaku belum menjalin komunikasi dengan dokter Terawan terkait persoalan pemecatan tersebut namun sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Dia percaya Menkes dapat menyelesaikan polemik tersebut dengan menjalin komunikasi dengan pengurus PB IDI yang baru.
Dia meyakini pengurus PB IDI yang baru dapat mengakomodir dan melakukan komunikasi yang baik terkait persoalan pemecatan dokter Terawan dengan difasilitasi Menkes.
"Saya meminta kepolisian menyelidiki oknum-oknum yang membuat kegaduhan ini dan diproses secara hukum. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang karena hal-hal yang seharusnya dilakukan sebuah organisasi namun dijalankan perorangan," katanya.
Berita Terkait
Iklan Dokter Terawan promosikan obat radang sendi adalah hoaks!
Jumat, 1 Maret 2024 8:31 Wib
Bupati Seruyan Serahkan BLTDD untuk 75 KPM di Desa Terawan
Sabtu, 5 November 2022 21:42 Wib
Desa Terawan patut jadi contoh di Seruyan terkait kemitraan dengan PBS
Senin, 6 Juni 2022 17:46 Wib
Panglima TNI Andika Perkasa ikuti keputusan IDI terkait dokter Terawan
Senin, 25 April 2022 14:21 Wib
Menko PMK nilai Terawan miliki panggilan jiwa untuk terobosan inovasi kesehatan
Sabtu, 2 April 2022 10:45 Wib
Jangan sampai dokter Terawan diambil negara lain
Sabtu, 2 April 2022 10:36 Wib
IDI diberi waktu 28 hari berhentikan Terawan dari organisasi
Kamis, 31 Maret 2022 17:52 Wib
Yasonna Laoly sebut perlu UU atur praktik dokter ranah pemerintah
Rabu, 30 Maret 2022 15:36 Wib