"Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulis Laoly pada akun media sosial miliknya yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemenkes bantu proses mediasi IDI dan Terawan
Dalam unggahannya, dia juga menyesali sikap IDI yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn) dr Terawan A Putranto --seorang spesialis radiologi-- dari keanggotaan. "Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien," kata dia.
Dalam tulisannya, Laoly yang juga politikus dari PDI Perjuangan juga menceritakan pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Putranto.
Baca juga: MKEK pecat dr.Terawan dari keanggotaan IDI
Bahkan, Laoly mengaku tidak meragukan kredibilitas dan keahlian sang dokter itu. Sejak lama ia mengaku sangat berminat mendapatkan vaksin Nusantara itu. Tidak hanya dia, Laoly juga mengetahui beberapa pejabat tinggi negara menerima suntikan vaksin Nusantara.
"Saya tahu banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan vaksin Nusantara dari dr Terawan, serta sangat menyakini keampuhannya," ujarnya. Tidak sampai di situ, dia juga menceritakan pengalaman dua sahabatnya mengikuti metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Putranto.
Setelah mengikuti DSA dari tentara dokter itu, dua orang sahabatnya merekomendasikan agar dia juga mengikuti metode DSA. Menurut dia, pengalaman dari dua sahabatnya serta pasien lain merupakan pengalaman empirik dan fakta.
Baca juga: Masyarakat Terawan siapkan tanah hibah untuk pembangunan pondok pesantren
Baca juga: Menkes pastikan fisik vaksin COVID-19 yang datang tidak ada yang rusak
Baca juga: Pemerintah nyatakan selain tenaga medis, pekerja 18-59 dapat prioritas vaksin COVID