Polisi tetapkan tersangka dugaan kebakaran kios di Monas dengan kerugian Rp20 miliar

id kebakaran kios di Monas,Kerugian kebakaran kios di Monas capai Rp20 miliar,monas,kios terbakar

Polisi tetapkan tersangka dugaan kebakaran kios di Monas dengan kerugian Rp20 miliar

Kebakaran melanda 172 kios Lenggang Jakarta yang berada di Kawasan Monas, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis pagi (31/3/2022) (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Kerugian akibat kebakaran di kios suvenir dan kuliner Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, mencapai Rp20 miliar.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, menjelaskan kronologi kebakaran berawal dari kios milik Dasril Lubis pada Kamis, 31 Maret 2022 pukul 04.45 WIB.

Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, mushola dan toilet.

"Sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp20 miliar," kata AKBP Setyo.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi, terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas dan Dasril Lubis, selaku pemilik kios titik awal api.

Dari pemeriksaan itu, polisi pun telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WST (29).
 
Pedagang melihat kondisi puing-puing kios pascakebakaran di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (31/3/2022). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

"Setelah kita menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu WST umur 29 tahun," kata Wakapolres.

WST diketahui membakar kios milik Dasril Lubis melalui gorden memakai korek api gas.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, WST dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, serta ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara.

Polisi pun masih mendalami motif "cemburu" sebagai alasan tersangka memicu kebakaran di kios milik Dasril Lubis.