Legislator apresiasi kinerja Polri berantas peredaran narkoba di Palangka Raya

id DPRD Plangka Raya,Palangka Raya, Sigit Widodo ,Legislator apresiasi kinerja Polri berantas narkoba,narkoba,narkotika

Legislator apresiasi kinerja Polri berantas peredaran narkoba di Palangka Raya

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit Widodo. (ANTARA/Adi Wiwo)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit Widodo mengapresiasi kinerja Polri yang ada di daerah setempat terus mengencarkan pemberantasan peredaran narkoba.

"Narkoba sangat berbahaya, maka dari itu saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian baik Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kota yang tidak pernah lelah memberantas barang haram tersebut," katanya di Palangka Raya, Senin.

Ia menuturkan, dengan komitmen kepolisian yang memberantas peredaran narkotika itu, tentunya di Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah tindak pidana narkotika bisa ditekan.

Jangan sampai di Bulan Suci Ramadhan ini, malah angka tindak pidana narkotika meningkat tajam bahkan permintaannya juga signifikan.

"Masyarakat Palangka Raya juga sangat yakin, bahwa semuanya apa yang dikhawatirkan tidak akan terjadi, sebab kinerja yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan stakeholder lainnya terus ditingkatkan dengan baik dalam membrantas narkoba," ucapnya.

Politisi PDIP yang tergabung di Komisi C DPRD Kota Palangka Raya membidangi Kesehatan, Pariwisata dan Pendidikan itu, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mendukung kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Jangan sampai ibu kota provinsi setempat, malah menjadi tempat atau sasaran para pengedar dan bandar narkotika untuk memasarkan narkoba jenis apapun.

"Saya meminta kepada lapisan masyarakat ketika ada melihat atau mengetahui terkait hal tersebut, segera laporkan ke kepolisian terdekat, agar nantinya segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, beberapa hari yang lalu jajaran Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria dan wanita kedapatan menyimpan narkotika sebanyak delapan paket.

Dari delapan paket narkoba jenis sabu itu dengan berat 25 gram lebih, kini sudah disita penyidik Sat Res Narkoba Polresta setempat.

Sedangkan kedua pemilik barang haram tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolresta setempat dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.