DPRD Palangka Raya mita penjual petasan tak layani anak di bawah umur

id Wahid Yusuf,DPRD Palangka Raya,petasan,kembang api,Kalteng

DPRD Palangka Raya mita penjual petasan tak layani anak di bawah umur

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Wahid Yusuf. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Wahid Yusuf meminta kepada para penjual petasan di kota setempat, agar tidak melayani anak-anak di bawah umur membeli petasan.

"Takutnya saat mereka bermain petasan yang tidak dalam pengawasan orangtua, dapat menimbulkan masalah, salah satunya bahaya kebakaran," kata Wahid di Palangka Raya, Senin.

Ia menuturkan, petasan atau kembang api juga sangat membahayakan nyawa si anak apabila bermain tidak dilakukan pengawasan orangtua.

Karena sudah banyak contohnya, anak-anak yang mengalami luka bakar akibat ledakan petasan dan kembang api yang mereka beli.

"Makanya selain orangtua yang mengawasi, para penjual petasan dan kembang api juga wajib membatasinya. Kalau tidak dibatasi takutnya, bakal menjadi masalah di kemudian hari ketika mereka menyalakan petasan," ucapnya.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada terdengar korban jiwa atas permainan petasan dan kembang api yang dijual sejumlah pedagang di Palangka Raya, namun hal ini harus diantisipasi terlebih dahulu.

Kalau tidak dilakukan sedini mungkin, takutnya akan terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat. Maka dari itu perlu pengawasan ketat oleh para orangtua.

"Semoga saja apa yang kita khawatirkan tidak terjadi di daerah kita. Kemudian ketika ada anak-anak di bawah umur bermain petasan, namun tetap dalam pengawasan serta koridor yang benar untuk menghindari hal negatif terjadi," ungkapnya.

Sementara itu, beberapa hari yang lalu, Satuan Samapta Polresta Palangka Raya juga melakukan pengawasan terhadap penjualan petasan di sejumlah toko yang ada di daerah itu.

Pihaknya mengimbau agar para penjual tidak melayani masyarakat yang ingin membeli kembang api yang mengeluarkan daya ledak yang cukup tinggi.

Sebab itu bisa mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah, baik itu puasa, shalat tarawih serta ibadah lainnya.