Dinas PUPR Bartim tunda lelang proyek fisik

id Dinas PUPR Bartim tunda lelang proyek fisik, kalteng, bartim, barito timur

Dinas PUPR Bartim tunda lelang proyek fisik

Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yuail J Paladuk. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terpaksa menunda semua pelaksanaan lelang proyek pembangunan fisik karena adanya kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan Pajak Pertambahan Nilai dari 10 persen menjadi 11 persen.

“Perubahan PPN berdampak pada perubahan harga satuan barang dalam Rencana Anggaran Biaya sehingga harus di-review dan dilakukan perubahan,” kata Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J Paladuk di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, ditegaskan dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) bahwa kenaikan PPN menjadi 11 persen berlaku sejak 1 April 2022. Kebijakan itu wajib dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak.

Yumail mengakui pihaknya saat ini sedang melakukan peninjauan kembali untuk penyesuaian harga satuan barang dengan PPN sebesar 11 persen pada April ini. Hal inilah yang menjadi alasan sehingga lelang fisik terpaksa ditunda.

Setelah penyesuaian selesai, kata Yumail, pelelangan diperkirakan sudah bisa dilaksanakan pada awal Mei nanti.

Baca juga: Efek COVID-19, Pemkab Bartim kurangi dana hibah Rp7 miliar

“Rencananya kita kalau review sudah selesai sudah dilaksanakan maka pelelangan proyek pembangunan fisik jalan dan jembatan bisa dilaksanakan pada awal bulan depan,” kata Yumail.

Dijelaskan Yumail, lelang perencanaan saat ini sedang berproses. Pelaksanaan lelang pekerjaan fisik akan bisa dilaksanakan setelah 28 hari kalender setelah lelang perencanaan yang saat ini berproses selesai.

Rencana pelaksanaan lelang pekerjaan fisik yang telah terjadwalkan pun ikut dijadwalkan ulang. Padahal, lanjut Yumail, teknisnya hanya tinggal menyampaikan kepada LPSE dan kemudian mereka melakukan upload atau pengumuman lelang.

“karena adanya kebijakan secara nasional, hendaknya bisa dimaklumi semua pihak maupun pihak rekanan yang ingin mengikuti lelang. Ini karena adanya kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen yang mempengaruhi nilai satuan barang,” demikian Yumail.

Baca juga: Kejagung setuju hentikan penuntutan tersangka KDRT di Bartim

Baca juga: Kesbangpol Bartim: Penggunaan bantuan parpol sesuai ketentuan

Baca juga: Pengembangan Bendungan Karau dukung pertumbuhan sektor perikanan