Pemkab Barito Utara sepakati tata batas dengan Paser dan Mahakam Hulu
Pada prinsipnya tata batas antara Kabupaten Barito Utara dan Paser tidak ada masalah yang krusial
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyepakati tata batas dengan Kabupaten Paser dan Mahakam Hulu, Kalimantan Timur.
Kesepakatan itu tatas batas dengan tiga kabupaten di Kalimantan itu dilakukan pada rapat koordinasi Pusat dan Daerah Perumusan Penyelesaian Batas Batas Daerah dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto di Jakarta, Selasa.
Pada pertemuan itu dihadiri Bupati Barito Utara Nadalsyah dan Sekda Barito Utara Muhlis, kemudian Bupati Paser Fahmi Fadli dan Bupati Mahakam Hulu Bonifasius Belawan Geh serta pejabat terkait lainnya.
Bupati Nadalsyah mengatakan bahwa pada prinsipnya tata batas antara Kabupaten Barito Utara dan Paser tidak ada masalah yang krusial dan dalam hal ini Pemkab Barito Utara sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh pihak Kabupaten Paser agar kiranya Kepmendagri Nomor 46 Tahun 2012 dapat direvisi.
"Mengingat ketika penentuan batas antara Barito Utara dan Paser di Kepmendagri tersebut tidak melibatkan pemkab Barito Utara dan kami sepakat penentuan batas seperti apa yang telah disampaikan tim teknis dari pemkab Paser yang mana telah mengakomodir dari akar rumput dalam hal ini masyarakat desa dan pemerintah desa setempat," kata Nadalsyah.
Dalam rakor tersebut juga dibahas penyelesaian tata batas antara Barito Utara dan Kabupaten Kutai Barat, di mana Bupati Nadalsyah mengharapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dapat merevisi sembilan titik yang menjadi titik acuan pemerintah pusat.
"Penetapan titik acuan tersebut sangat merugikan Kabupaten Barito Utara dan pada prinsipnya kami menyerahkan penentuan tata batas ini kepada Kemendagri agar dapat memutuskan tata batas tersebut," ucap Nadalsyah.
Bupati mengharapkan penentuan tata batas antara Barito Utara dan Kutai Barat diputuskan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri secara adil dan bijaksana.
Kesepakatan itu tatas batas dengan tiga kabupaten di Kalimantan itu dilakukan pada rapat koordinasi Pusat dan Daerah Perumusan Penyelesaian Batas Batas Daerah dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto di Jakarta, Selasa.
Pada pertemuan itu dihadiri Bupati Barito Utara Nadalsyah dan Sekda Barito Utara Muhlis, kemudian Bupati Paser Fahmi Fadli dan Bupati Mahakam Hulu Bonifasius Belawan Geh serta pejabat terkait lainnya.
Bupati Nadalsyah mengatakan bahwa pada prinsipnya tata batas antara Kabupaten Barito Utara dan Paser tidak ada masalah yang krusial dan dalam hal ini Pemkab Barito Utara sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh pihak Kabupaten Paser agar kiranya Kepmendagri Nomor 46 Tahun 2012 dapat direvisi.
"Mengingat ketika penentuan batas antara Barito Utara dan Paser di Kepmendagri tersebut tidak melibatkan pemkab Barito Utara dan kami sepakat penentuan batas seperti apa yang telah disampaikan tim teknis dari pemkab Paser yang mana telah mengakomodir dari akar rumput dalam hal ini masyarakat desa dan pemerintah desa setempat," kata Nadalsyah.
Dalam rakor tersebut juga dibahas penyelesaian tata batas antara Barito Utara dan Kabupaten Kutai Barat, di mana Bupati Nadalsyah mengharapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dapat merevisi sembilan titik yang menjadi titik acuan pemerintah pusat.
"Penetapan titik acuan tersebut sangat merugikan Kabupaten Barito Utara dan pada prinsipnya kami menyerahkan penentuan tata batas ini kepada Kemendagri agar dapat memutuskan tata batas tersebut," ucap Nadalsyah.
Bupati mengharapkan penentuan tata batas antara Barito Utara dan Kutai Barat diputuskan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri secara adil dan bijaksana.