Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meluncurkan layanan yang diberi nama Senyum Tabela untuk mengoptimalkan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
“Ini sebuah inovasi untuk melakukan perekaman KTP elektronik melalui layanan Senyum Tabela, yang merupakan terobosan baru aplikasi SIAK bagi Gumas, dengan melakukan perekaman mulai usia di atas 16 tahun,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, Senin.
Program Senyum Tabela merupakan kependekan dari ajakan "usia 16 tahun yuk sudah bisa rekam KTP elektronik tanpa pungutan biaya semua layanan gratis".
Dia menyebut, warga Gumas sudah bisa melakukan perekaman KTP elektronik mulai usia di atas 16 tahun. Tetapi untuk cetak KTP elektronik baru dilakukan saat yang bersangkutan telah berusia 17 tahun.
Layanan Senyum Tabela ini memiliki sasaran utama peserta didik tingkat SMA sederajat. Oleh sebab itu, Disdukcapil Gumas akan bekerja sama dengan para kepala sekolah, khususnya untuk menentukan jadwal dan waktu pelayanan.
Layanan Senyum Tabela juga merupakan upaya percepatan kepemilikan KTP elektronik. Ini sebagai persiapan bagi para pemilih pemula dalam menyambut Pemilihan Umum Serentak 2024.
Baca juga: Operasi pasar bantu kendalikan harga minyak goreng di Gumas
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Gumas Barthel mengatakan, berdasarkan data konsolidasi bersih dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri per 31 Desember 2021, penduduk kabupaten setempat berjumlah 130.573 jiwa.
Penduduk wajib KTP elektronik berjumlah 88.052 jiwa, penduduk yang sudah perekaman KTP elektronik berjumlah 82.545 jiwa, sedangkan penduduk yang belum perekaman KTP elektronik masih ada 5.507 jiwa.
Penduduk yang akan berusia 17 tahun pada tahun 2022 berjumlah 2.884 jiwa. Artinya, yang menjadi target perekaman KTP elektronik berjumlah 8.391 jiwa, yang tersebar di 12 kecamatan, 114 desa dan 13 kelurahan.
Lebih lanjut, mantan Camat Tewah ini mengatakan bahwa sebelumnya Disdukcapil Gumas melakukan perekaman KTP elektronik seperti biasanya, yakni saat seorang penduduk telah berusia 17 tahun ke atas.
“Dengan Senyum Tabela artinya bisa mendahului satu tahun untuk rekam KTP, dan pada saatnya nanti setelah berusia 17 tahun baru dapat dicetak serta diberikan kepada yang bersangkutan,” demikian Barthel.
Baca juga: Bupati Gumas ajak masyarakat dukung Operasi Ketupat Telabang
Baca juga: Legislator Gumas dorong DPU genjot pengerjaan proyek tahun jamak
Baca juga: Pastikan berjalan baik, Bupati Gumas pantau pelaksanaan ujian sekolah