Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Bima Santoso mengimbau perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini membantu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sekitar perusahaan masing-masing.
"Ayo mari kita bangun dari mimpi-mimpi agar mimpi kita bisa jadi kenyataan bersama. Sudah seharusnya perusahaan mendukung kemajuan BUMDes, bukan malah melakukan tindakan yang menghambat upaya kemajuan itu," kata Bima di Sampit, Selasa.
Hal ini disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa menanggapi keluhan BUMDes milik Desa Pamalian Kecamatan Kota Besi pada pekan lalu. Pengelola BUMDes tersebut mengeluh karena usaha yang mereka jalankan yaitu penjualan laterit atau merah terkendala karena sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit menutup jalan padahal jalan itu menjadi akses satu-satunya dari desa menuju jalan raya.
Bima menyayangkan ada perusahaan besar kelapa sawit yang melarang aktivitas angkutan BUMDes melewati jalan perusahaan. Tindakan perusahaan dinilai tidak mendukung upaya memajukan BUMDes.
Menurut Bima, kejadian itu harus dijadikan pelajaran tentang bagaimana regulasi yang berkaitan dengan jalan yang ada di wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan. Dia menilai ini harus ditertibkan sebagaimana yang sudah diatur oleh UUD dan keputusan presiden berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Pemerintah daerah diminta tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar areal perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ini perlu disikapi agar tidak sampai terjadi konflik berkepanjangan.
"Tidak boleh PBS (perusahaan besar swasta) melarang seenaknya saja, apalagi yang melewati itu BUMDes setempat. Desa Pamalian itu lebih dulu ada daripada perusahaan itu," tegas Bima.
Bima menyarankan pemerintah daerah memeriksa kembali perizinan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit, khususnya yang masa izinnya hampir habis.
"Kita ini tinggal dalam negara yang berlandaskan hukum dan aturan. Setiap pengajuan izin ada batas dan ada ketentuan yang harus ditaati oleh PBS ini," timpal Bima.
Baca juga: Legislator Kotim soroti masih rendahnya kesadaran tertib membuang sampah
Pemerintah daerah disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah seperti ini. Menurutnya, suatu daerah atau desa tidak akan maju apabila perusahaan besar tidak memberi ruang terhadap program pemerintah pusat, seperti pengembangan BUMDes.
"Program pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD ini sejalan dengan RPJMN dari tahun ke tahun akan ada perubahan, salah satunya yaitu makin banyak pertumbuhan penduduk secara geografis akan memerlukan tempat pengembangan usaha tempat tinggal dan fasilitas publik," demikian Bima.
Baca juga: DPRD Kotim dukung intervensi pasar jaga stabilitas bahan pokok
Baca juga: DPRD Kotim sarankan PT TASK duduk bersama BUMDes Pamalian cari solusi
Berita Terkait
Disdik apresiasi SMPN 1 Sampit galakkan gerakan sekolah sehat
Sabtu, 16 November 2024 13:25 Wib
Ini 10 program unggulan Halikinnor-Irawati di periode kedua
Sabtu, 16 November 2024 5:49 Wib
PT MAS sosialisasi pencegahan karhutla dan beri hadiah desa bebas api
Jumat, 15 November 2024 21:15 Wib
Dinsos Kotim hentikan penyaluran bansos sampai Pilkada selesai
Jumat, 15 November 2024 17:39 Wib
Tandak Intan Kaharingan ajang pembangunan mental spiritual di Kotim
Jumat, 15 November 2024 17:29 Wib
Belum genap dua bulan menjabat, nama Pjs Bupati Kotim dicatut
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Halikinnor-Irawati siapkan program konkret untuk lanjutkan kemajuan daerah
Jumat, 15 November 2024 6:53 Wib
Fraksi PKB Kotim tekankan pentingnya peningkatan iklim investasi
Jumat, 15 November 2024 6:41 Wib