DPRD Kotim mendadak tunda rapat paripurna LKPJ Bupati
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah memutuskan menghentikan rapat paripurna dan menundanya hingga batas waktu tidak ditentukan lantaran rapat tersebut tidak dihadiri bupati maupun wakil bupati setempat.
"Informasi dari Asisten III, Pak Bupati, Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah sedang tugas luar daerah. Atas kesepakatan bersama, rapat ini kita skors hingga waktu yang tidak ditentukan," ujar Ketua DPRD Rinie saat memimpin rapat, Selasa.
Rapat paripurna ini mengagendakan pembacaan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021.
Sebelumnya, LKPJ tersebut disampaikan ke DPRD pada Senin (27/3) lalu, dibacakan Wakil Bupati Irawati. Sesuai aturan, DPRD memiliki waktu 30 hari untuk membahas LKPJ tersebut dan memberikan rekomendasi dari hasil pembahasan.
Sejak rapat sebelumnya, sejumlah anggota DPRD meminta agar saat rapat penyampaian rekomendasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Halikinnor. Reaksi pun langsung muncul dari para wakil rakyat itu karena pejabat yang diutus hadir adalah Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Saleh.
Sejumlah anggota dewan mengaku kecewa karena pejabat eksekutif yang hadir adalah Asisten. Mereka menyayangkan karena rapat ini dinilai penting dan sakral bagi kedua lembaga.
"Rapat ini kan sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD dan sudah diketahui eksekutif. Seharusnya minimal Sekretaris Daerah yang hadir, tapi malah seperti ini. Kita harus saling menghargai. Jangan seperti ini," kata Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar.
Baca juga: Legislator Kotim imbau perusahaan sawit dukung pengembangan BUMDes
Anggota Fraksi Demokrat Parningotan Lumban Gaol mengatakan, rapat paripurna harus dibuat sakral karena ada marwah yang harus dijaga, supaya sidang paripurna tidak dibuat main-main. Dia menegaskan bahwa lembaga DPRD bukan lembaga ecek-ecek.
"Sidang paripurna harus sakral. Sebenarnya kalau hanya perwakilan yaitu Asisten III yang menghadiri, lebih baik kalau bisa jawaban kita tentang LKPJ ini dibagikan melalui pesan singkat saja," sindirnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo menyarankan agar ini segera dikoordinasikan agar tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam aturan.
"Kalau lewat dari tanggal 28 April maka itu sudah melanggar batas yang ditetapkan dalam aturan. Makanya harus segera dikoordinasikan agar segera digelar rapat paripurna ini," ujar Handoyo.
Sementara itu usai mendengar pendapat sejumlah anggotanya, Rinie memutuskan rapat paripurna tersebut diskors atau dihentikan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Saya minta ini segera dikoordinasikan agar secepatnya rapat paripurna ini kita laksanakan dengan agenda yang sudah ditetapkan. Kami meminta pihak eksekutif segera menyikapi ini," demikian Rinie.
Baca juga: Kemenhub kirim kapal bantu angkut pemudik di Pelabuhan Sampit
Baca juga: Kapolda Kalteng: Prioritaskan keamanan dan kenyamanan pemudik
"Informasi dari Asisten III, Pak Bupati, Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah sedang tugas luar daerah. Atas kesepakatan bersama, rapat ini kita skors hingga waktu yang tidak ditentukan," ujar Ketua DPRD Rinie saat memimpin rapat, Selasa.
Rapat paripurna ini mengagendakan pembacaan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021.
Sebelumnya, LKPJ tersebut disampaikan ke DPRD pada Senin (27/3) lalu, dibacakan Wakil Bupati Irawati. Sesuai aturan, DPRD memiliki waktu 30 hari untuk membahas LKPJ tersebut dan memberikan rekomendasi dari hasil pembahasan.
Sejak rapat sebelumnya, sejumlah anggota DPRD meminta agar saat rapat penyampaian rekomendasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Halikinnor. Reaksi pun langsung muncul dari para wakil rakyat itu karena pejabat yang diutus hadir adalah Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Saleh.
Sejumlah anggota dewan mengaku kecewa karena pejabat eksekutif yang hadir adalah Asisten. Mereka menyayangkan karena rapat ini dinilai penting dan sakral bagi kedua lembaga.
"Rapat ini kan sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD dan sudah diketahui eksekutif. Seharusnya minimal Sekretaris Daerah yang hadir, tapi malah seperti ini. Kita harus saling menghargai. Jangan seperti ini," kata Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar.
Baca juga: Legislator Kotim imbau perusahaan sawit dukung pengembangan BUMDes
Anggota Fraksi Demokrat Parningotan Lumban Gaol mengatakan, rapat paripurna harus dibuat sakral karena ada marwah yang harus dijaga, supaya sidang paripurna tidak dibuat main-main. Dia menegaskan bahwa lembaga DPRD bukan lembaga ecek-ecek.
"Sidang paripurna harus sakral. Sebenarnya kalau hanya perwakilan yaitu Asisten III yang menghadiri, lebih baik kalau bisa jawaban kita tentang LKPJ ini dibagikan melalui pesan singkat saja," sindirnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo menyarankan agar ini segera dikoordinasikan agar tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam aturan.
"Kalau lewat dari tanggal 28 April maka itu sudah melanggar batas yang ditetapkan dalam aturan. Makanya harus segera dikoordinasikan agar segera digelar rapat paripurna ini," ujar Handoyo.
Sementara itu usai mendengar pendapat sejumlah anggotanya, Rinie memutuskan rapat paripurna tersebut diskors atau dihentikan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Saya minta ini segera dikoordinasikan agar secepatnya rapat paripurna ini kita laksanakan dengan agenda yang sudah ditetapkan. Kami meminta pihak eksekutif segera menyikapi ini," demikian Rinie.
Baca juga: Kemenhub kirim kapal bantu angkut pemudik di Pelabuhan Sampit
Baca juga: Kapolda Kalteng: Prioritaskan keamanan dan kenyamanan pemudik