Pemilihan produk unggulan daerah Kotim harus tepat
Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang Siswanto menegaskan, pemilihan produk unggulan daerah harus dilakukan secara tepat agar benar-benar bisa maksimal dalam pengembangannya.
"Perlu kajian tentang kekhasan produk serta pengembangan produk unggulan tersebut. Jangan sampai yang ditetapkan sebagai produk unggulan daerah adalah produk yang di daerah lain juga banyak, bahkan lebih banyak dibanding daerah kita," kata Dadang di Sampit, Sabtu.
Saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim eksekutif sedang membahas rancangan peraturan daerah tentang produk unggulan daerah.
Dadang yang merupakan anggota Bapemperda menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap produk-produk lokal agar bisa dilestarikan dan dikembangkan.
Perlu perhatian bersama agar produk unggulan daerah yang ditetapkan nantinya merupakan produk-produk yang memang khas Kotawaringin Timur dan berpotensi besar untuk dikembangkan.
Untuk itu penting masukan dan telaahan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta instansi lainnya sebagai bahan dalam penentuan produk unggulan daerah.
Baca juga: Legislator Kotim dorong optimalisasi penggunaan alat berat bantuan pemerintah
Dadang yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III menyebutkan, saat ini ada beberapa komoditas yang menjadi andalan dan khas Kotawaringin Timur yaitu beras siam epang, kanas gantang, hasil kerajinan rotan dan lainnya.
Produk ini memang memiliki kekhasan bahkan sudah dipatenkan sebagai produk Kotawaringin Timur. Diharapkan ada produk lokal lainnya yang bisa dijadikan produk unggulan sehingga bisa dikembangkan.
"Jangan yang sudah ada di daerah lain. Kalau kelapa sawit tidak perlu dijadikan produk unggulan karena ada daerah lain seperti Medan dan lainnya," tegas Dadang.
Pemerintah daerah wajib melindungi produk-produk unggulan daerah agar tidak tergerus masuknya produk sejenis dari luar daerah. Selain mengacu pada peraturan daerah, nantinya akan diperkuat dengan peraturan bupati sebagai dasar produk unggulan daerah.
"Kita akan dorong ritel modern dan lainnya untuk membantu memasarkan produk unggulan lokal dan turunannya seperti selai nanas, minuman nanas dan lainnya. Seluruh instansi juga didorong untuk menggunakannya untuk membantu menyerap produk yang dipasarkan," demikian Dadang Siswanto.
Baca juga: Pasar tradisional potensial bantu tingkatkan PAD Kotim
Baca juga: Masih banyak jalan permukiman di Sampit perlu perhatian
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan pentingnya pendataan pendatang
"Perlu kajian tentang kekhasan produk serta pengembangan produk unggulan tersebut. Jangan sampai yang ditetapkan sebagai produk unggulan daerah adalah produk yang di daerah lain juga banyak, bahkan lebih banyak dibanding daerah kita," kata Dadang di Sampit, Sabtu.
Saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim eksekutif sedang membahas rancangan peraturan daerah tentang produk unggulan daerah.
Dadang yang merupakan anggota Bapemperda menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap produk-produk lokal agar bisa dilestarikan dan dikembangkan.
Perlu perhatian bersama agar produk unggulan daerah yang ditetapkan nantinya merupakan produk-produk yang memang khas Kotawaringin Timur dan berpotensi besar untuk dikembangkan.
Untuk itu penting masukan dan telaahan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta instansi lainnya sebagai bahan dalam penentuan produk unggulan daerah.
Baca juga: Legislator Kotim dorong optimalisasi penggunaan alat berat bantuan pemerintah
Dadang yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III menyebutkan, saat ini ada beberapa komoditas yang menjadi andalan dan khas Kotawaringin Timur yaitu beras siam epang, kanas gantang, hasil kerajinan rotan dan lainnya.
Produk ini memang memiliki kekhasan bahkan sudah dipatenkan sebagai produk Kotawaringin Timur. Diharapkan ada produk lokal lainnya yang bisa dijadikan produk unggulan sehingga bisa dikembangkan.
"Jangan yang sudah ada di daerah lain. Kalau kelapa sawit tidak perlu dijadikan produk unggulan karena ada daerah lain seperti Medan dan lainnya," tegas Dadang.
Pemerintah daerah wajib melindungi produk-produk unggulan daerah agar tidak tergerus masuknya produk sejenis dari luar daerah. Selain mengacu pada peraturan daerah, nantinya akan diperkuat dengan peraturan bupati sebagai dasar produk unggulan daerah.
"Kita akan dorong ritel modern dan lainnya untuk membantu memasarkan produk unggulan lokal dan turunannya seperti selai nanas, minuman nanas dan lainnya. Seluruh instansi juga didorong untuk menggunakannya untuk membantu menyerap produk yang dipasarkan," demikian Dadang Siswanto.
Baca juga: Pasar tradisional potensial bantu tingkatkan PAD Kotim
Baca juga: Masih banyak jalan permukiman di Sampit perlu perhatian
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan pentingnya pendataan pendatang