Legislator Kotim khawatir penghapusan tenaga kontrak ganggu pelayanan masyarakat

id Legislator Kotim khawatir penghapusan tenaga kontrak ganggu pelayanan masyarakat, kalteng, DPRD kotim, rudianur, sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim khawatir penghapusan tenaga kontrak ganggu pelayanan masyarakat

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudianur. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur mengaku khawatir pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan terganggu jika kebijakan penghapusan tenaga kontrak benar-benar diberlakukan pada 2023 nanti. 

"Kita semua tahu bahwa kita kekurangan pegawai sehingga pelayanan kesehatan dan guru, khususnya di kecamatan, mengandalkan tenaga kontrak. Kalau semua dihapus, bisa runyam nanti pelayanan," kata Rudianur di Sampit, Rabu. 

Pemerintah pusat membuat kebijakan menghapus pegawai honorer dan tenaga kontrak pada 2023 nanti. Selanjutnya pegawai pemerintah yang ada yaitu berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). 

Untuk merekrut ASN, pemerintah daerah harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Jumlah formasinya pun hanya sesuai kuota yang diberikan pemerintah pusat. 

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur, saat ini ada 3.625 tenaga kontrak yang aktif. Mereka tersebar di semua satuan organisasi perangkat daerah hingga di kecamatan. 

Baca juga: Pemkab Kotim berkomitmen optimalkan penggunaan produk dalam negeri

Tingginya jumlah tenaga kontrak ini menggambarkan bahwa pelayanan pemerintah daerah masih bergantung kepada tenaga kontrak. Jika tidak ada tenaga kontrak, pelayanan dipastikan kurang optimal karena jumlah ASN yang ada masih kurang. 

Untuk itulah Rudianur mendukung rencana Bupati Halikinnor menyuarakan ini kepada pemerintah pusat. Penghapusan tenaga kontrak tidak bisa diberlakukan sekaligus karena keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan. 

Pemerintah pusat diharapkan tidak menyamakan kondisi di kota besar dengan daerah. Kota besar umumnya sudah kelebihan pegawai, sementara di daerah sangat kekurangan pegawai sehingga pemerintah daerah merekrut tenaga kontrak agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi. 

“Seandainya jumlah ASN kita ini sudah ideal maka saya yakin kita tidak ada masalah, namun persoalannya setiap usulan formasi diajukan ke pusat yang disetujui sangat sedikit. Ini masalahnya sehingga untuk mengatasi supaya pelayanan pemerintah berjalan yakni mengangkat tenaga kontrak tadi,” demikian Rudianur.

Baca juga: Bupati Kotim perjuangkan kelonggaran penghapusan tenaga kontrak

Baca juga: Wakapolda Kalteng cek kesiapsiagaan peralatan karhutla di Polsek Ketapang

Baca juga: Bantuan cetak sawah masih diperlukan petani Kotim