Disdukcapil: Pencatatan nama minimal dua kata bagi data penduduk baru

id edie,disdukcapil palangka raya,dokumen kependudukan,palangka raya

Disdukcapil: Pencatatan nama minimal dua kata bagi data penduduk baru

Petugas Disdukcapil (kanan) melayani masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Edie mengatakan pencatatan nama masyarakat minimal dua kata di dokumen kependudukan yang berlaku untuk data penduduk baru.

"Aturan yang didasarkan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan ini tidak berlaku surut," kata Edie di Palangka Raya, Kamis.

Artinya, peraturan minimal dua kata itu berlaku sejak diundangkan, tepatnya pada 21 April. Jika ada masyarakat yang sebelum keluarnya peraturan itu, jumlah nama hanya ada satu suku kata tetap diperbolehkan sehingga tidak perlu mengubah nama.

"Dengan mulai berlakunya aturan ini, maka masyarakat agar bisa memahami bahwa nanti dalam menentukan nama anak yang baru lahir setidaknya memuat dua suku kata," kata Edie.

Pada peraturan yang tertuang dalam Permendagri 72 Tahun 2022 pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota atau perwakilan Republik Indonesia.

Pada Pasal 4 ayat (2) menyatakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Kemudian terdapat ketentuan jumlah huruf paling banyak 60 huruf, termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Baca juga: Tingkatkan kompetensi guru, Disdik Palangka Raya dan UMPR jalin kerjasama

Sementara dokumen kependudukan yang masuk dalam peraturan itu meliputi biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.

Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik.

Baca juga: Dinas PU Palangka Raya fokus tingkatkan 52 ruas jalan

Baca juga: Pemkot Palangka Raya usulkan kenaikan dana bantuan partai politik