Kasongan (ANTARA) -
Bupati Katingan, Kalimantan Tengah Sakariyas mengingatkan seluruh pejabat di kabupaten setempat melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan prinsip nilai-nilai dasar kode etik.
"Optimalkan peran masing-masing dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, berintegritas dan profesional dalam pelayanan kepada masyarakat," kata Sakariyas di Kasongan, Jumat.
Hal itu dia sampaikan saat melantik dan mengambil sumpah 26 pejabat administrator, pengawas serta fungsional auditor hasil penyetaraan jabatan di halaman kantor bupati.
Menurutnya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat merupakan bagian dari pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan atau organisasi. Selain itu menjadi bagian dari pembinaan karir pegawai.
Meski demikian pengembangan karir tersebut tidak dilakukan semata-mata demi kepentingan pegawai itu sendiri, melainkan lebih diutamakan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik supaya tetap berjalan dengan baik. Apalagi jika dikaitkan dengan kegiatan prioritas keberhasilan pembangunan.
Baca juga: Bupati Katingan ajak ormas dan LSM berpartisipasi sukseskan pembangunan
Dia menjelaskan pelantikan pejabat hasil penyetaraan jabatan dalam jabatan fungsional terlaksana berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3446/OTDA Tahun 2022 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Katingan Sejumlah 26 Pejabat.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah 26 pejabat hasil penyetaraan harus dilaksanakan sebelum tanggal 30 Mei 2022," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pada saat ini telah terbentuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) baru di lingkungan Pemkab Katingan. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca juga: PDIP Katingan targetkan 10 kursi DPRD pada Pemilu 2024
OPD dimaksud adalah Dinas Pendapatan Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2022. Kemudian Dinas Perhubungan dan Perikanan yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2022.
Harapannya segala urusan tugas pokok dan fungsi serta urusan terkait pelayanan akibat pemisahan OPD dapat segera menyesuaikan dan secepatnya dilaksanakan.
Dia tidak mau pemisahan yang dimaksudkan untuk mempermudah dan memperlancar pelayanan publik justru mempersulit masyarakat ketika berurusan dengan OPD lama maupun yang baru.
"Urusan yang sebelumnya berada pada OPD lama saya minta segera dapat terlaksana pada OPD yang baru terbentuk dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku," demikian Sakariyas.