Pemprov pastikan kebutuhan hewan kurban di Kalteng terpenuhi

id Pemprov kalteng, hewan ternak, sapi kurban, hewan kurban, pmk, penyakit mulut dan kuku, lalu lintas ternak, batu licin, sulawesi, bali, kalteng, idul

Pemprov pastikan kebutuhan hewan kurban di Kalteng terpenuhi

ILUSTRASI-Tempat penjualan hewan ternak sapi. (ANTARA/Yude)

Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pasokan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha mendatang dapat memenuhi kebutuhan daerah, serta bebas dari paparan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
 
"Untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban pada Idul Adha tahun ini seperti halnya sapi, selain dari peternak lokal, juga mendatangkan dari wilayah Sulawesi dan Bali," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kalteng Riza Rahmadi di Palangka Raya, Rabu.
 
Dia menjelaskan, hewan ternak yang didatangkan untuk kebutuhan kurban di Kalteng dipastikan berasal dari daerah-daerah yang aman dari paparan PMK. Tentunya proses kedatangan hewan ternak ini, semua melalui berbagai tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan berlaku.
 
"Hari ini pun sudah masuk melalui pelabuhan di Batu Licin menuju berbagai daerah di Kalteng, sapi dari Sulawesi sebanyak tujuh truk," ucapnya.
 
Berdasarkan data kebutuhan hewan ternak untuk kurban pada Idul Adha 2021 lalu, untuk sapi jantan sebanyak 5.258 ekor, kerbau jantan 26 ekor, kambing 1.933 ekor, serta domba 10 ekor. Jumlah ini merupakan total keseluruhan dari masing-masing kabupaten dan kota se-Kalteng.
 
"Mengacu dari gambaran data 2021 tersebut, melalui pasokan sapi baik dari peternak lokal maupun luar Kalteng, kami perkirakan semua kebutuhan dapat terpenuhi," jelasnya.

Baca juga: JCH Kalteng diminta persiapkan diri menghadapi potensi cuaca ekstrem

Baca juga: Pemprov Kalteng gagas pengembangan ekowisata terintegrasi di perairan
 
Sementara itu aturan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar kabupaten/kota dalam Kalteng yang diberlakukan saat ini, yakni melaksanakan pembatasan lalu lintas (lockdown zonasi) hewan dan produk hewan dimaksud adalah pembatasan lalu lintas tingkat kelurahan atau kecamatan.
 
Kemudian hewan dari wilayah tertular boleh dilalulintaskan antar kabupaten/kota dalam Kalteng dengan sejumlah persyaratan, di antaranya berasal dari peternakan yang menerapkan biosafety dan biosecurity peternakan, serta peternakan dinyatakan bebas PMK berdasarkan surveilans klinis oleh dokter hewan berwenang kabupaten/kota.
 
Selanjutnya peternakan berada lebih dari 10 kilometer dari wilayah lockdown zonasi yang ditetapkan kabupaten/kota, hewan yang akan dilalulintaskan tidak menunjukkan tanda klinis PMK saat pemeriksaan 1x24 jam, hewan yang boleh dilalulintaskan hanya untuk keperluan potong di RPH dan hewan kurban, serta mobil angkut hewan wajib didesinfeksi sebelum berangkat dan setelah tiba ditujuan.
 
Riza juga memaparkan, aturan lalu lintas hewan dan produk hewan lainnya, yakni hewan dan produk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan antar kabupaten/kota dalam Kalteng, harus memiliki surat rekomendasi pemasukan dari kabupaten/kota tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari kabupaten/kota asal. 
 
Setiap hewan dan produk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan harus membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani Pejabat Otoritas Veteriner atau Dokter Hewan Berwenang kabupaten/kota. 
 
SKKH harus terregistrasi dalam iSIKHNAS, hingga hewan rentan PMK yang sampai tujuan, diisolasi selama lima hari dan dilakukan pemantauan oleh Pejabat Otoritas Veteriner atau Dokter Hewan Berwenang kabupaten/kota.
 
"Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota berwenang dalam pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, sesuai dengan pertimbangan dan analisa risiko yang dilakukannya," terangnya.

Baca juga: Stunting di Kalteng ditargetkan turun menjadi 15,38 persen pada 2024

Baca juga: DTPHP Kalteng sediakan posko penanganan PMK

Baca juga: Gubernur Kalteng minta bupati/wali kota alokasikan anggaran untuk asuransi pertanian