DTPHP Kalteng sediakan posko penanganan PMK

id Pemprov kalteng, dtphp kalteng, peternakan, pmk, penyakit mulut dan kuku, sapi, ternak, zona merah pmk, kalteng, kalimantan tengah, kobar, kotawaringi

DTPHP Kalteng sediakan posko penanganan PMK

Pemberitahuan Posko Penanganan PMK DTPHP Kalteng. (ANTARA/Ho-DTPHP Kalteng)

DTPHP Kalteng juga tidak merekomendasikan pemasukan hewan ternak yang berasal dari zona merah kasus penyakit mulut dan kuku

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan posko penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Posko ini melayani pengaduan ataupun informasi terkait PMK di Kalteng," kata Kepala DTPHP Kalteng Riza Rahmadi di Palangka Raya, Sabtu.

Dia menjelaskan PMK merupakan penyakit infeksius virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap atau belah. Hewan yang rentan yakni sapi dan babi.

Adapun gejala klinis PMK yakni panaa tinggi 39-41 derajat celcius, lemah, lesu dan nafsu makan menurun, timbul lepuh atau sariawan pada area rongga mulut dan lidah, timbul lepuh sekitar puting betina dan penurunan produksi susu, air liur berlebih menggantung dan berbusa, hingga kepincangan bersifat akut.

"Pengaduan kepada posko penanganan PMK ini, bisa dengan menghubungi layanan telepon pada 081250070715," tuturnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng bantu penyediaan benih petani terdampak penyakit tungro

Lebih lanjut Riza menjelaskan, DTPHP Kalteng juga tidak merekomendasikan pemasukan hewan ternak yang berasal dari zona merah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hal ini di antaranya dilakukan terhadap permintaan pertimbangan teknis permohonan pemasukan sapi ternak dari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ke Kabupaten Kotawaringin Barat baru-baru ini, terang Riza.

"Keputusan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya Kabupaten Semarang sudah masuk zona merah PMK, ada pemeriksaan sampel yang positif yakni berdasar laporan data pusat PMK Kementan RI," jelasnya.

Kemudian pertimbangan lainnya yakni berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian, tentang penataan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK, maupun SE Gubernur tentang pengendalian PMK di Kalteng.

Dia menjelaskan kebijakan ini pihaknya lakukan sebagai upaya pencegahan secara maksimal terhadap potensi penyebaran wabah PMK pada hewan ternak, agar tidak meluas di berbagai daerah di Kalteng.

Baca juga: Gubernur Kalteng minta bupati/wali kota alokasikan anggaran untuk asuransi pertanian

Baca juga: Dinas Pertanian Kapuas siapkan posko lalu lintas ternak di perbatasan

Baca juga: LKBN ANTARA dan Radar Sampit tingkatkan sinergi diseminasi informasi