Dinas Pertanian Kapuas siapkan posko lalu lintas ternak di perbatasan
Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akan mendirikan posko lalu lintas ternak di wilayah perbatasan Anjir Kecamatan Kapuas Timur, dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban.
"Menghadapi Hari Raya Kurban (Idul Adha) ini, pertama kita mengantisipasi dengan adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) ini dengan mengadakan posko lalu lintas ternak," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Yaya, di Kuala Kapuas, Rabu.
Posko lalu lintas ternak itu sendiri, sambungnya, akan didirikan di wilayah perbatasan Kecamatan Kapuas Timur dengan Provinsi Kalimantan Selatan. Dimana Posko lalulintas ternak itu nantinya akan melakukan pengecekan bagi hewan ternak yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi, pemasangan pamflet, spanduk dan lainnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pencegahan PMK tersebut, serta bagaimana cara penanggulangannya.
"Selanjutnya, kita juga menugaskan dan lebih mengaktifkan lagi para petugas kita di lapangan di dalam pengawasan ternak-ternak yang ada di wilayah kerjanya," katanya.
Dikatakannya, untuk ketersediaan hewan ternak di kabupaten setempat pada tahun ini kebutuhannya sekitar 400 hingga 450 ekor. Saat ini yang sudah terdata dari wilayah Kota Kuala Kapuas, ada sebanyak 100 ekor dan Kecamatan Tamban Catur sebanyak 300 ekor hewan Sapi.
Baca juga: Legislator Kapuas dukung Dinas Pertanian gencar cegah PMK
Ditambahkan Anik Ariswandani, Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas juga memastikannya kan bahwa petugas kesehatan hewan setiap kecamatan sudah tersebar untuk melakukan pengawasan dan pengecekan di setiap peternakan milik warga.
"Hampir setiap kecamatan yang kami tugaskan selain melakukan pengawasan, juga melakukan sosialisasi kepada peternak maupun pemasok peternak. Jadi ternak yang sudah di kandang akan kami periksa, kemudian setelah diperiksa tidak ada temuan gejala PMK, kami berikan surat keterangan kesehatan hewan," jelasnya.
Dia menegaskan, setiap sapi yang diperjualbelikan sudah harus memiliki atau mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan sebagai tanda layak untuk diperjualbelikan.
Gejala sapi yang menunjukkan PMK antara lain yakni bergejala demam, adanya lesi atau sariawan di sekitar mulut atapun lidah dan seringnya meler karena adanya luka.
"Kemudian kita periksa di bagian kaki ada menunjukkan luka-luka pada bagian kakinya. Karena adanya luka tersebut, Sapi akan sering berbaring akibat lukanya tersebut," demikian Anik Ariswandani.
Baca juga: Belum ditemukan PMK, Kapuas tetap waspada dan lakukan antisipasi
Baca juga: Kejuaraan olahraga di Kapuas harus terus diperbanyak, kata Bupati Ben Brahim
Baca juga: Jadi lumbung padi, DPRD dorong Kapuas miliki gudang penyimpanan beras
"Menghadapi Hari Raya Kurban (Idul Adha) ini, pertama kita mengantisipasi dengan adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) ini dengan mengadakan posko lalu lintas ternak," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Yaya, di Kuala Kapuas, Rabu.
Posko lalu lintas ternak itu sendiri, sambungnya, akan didirikan di wilayah perbatasan Kecamatan Kapuas Timur dengan Provinsi Kalimantan Selatan. Dimana Posko lalulintas ternak itu nantinya akan melakukan pengecekan bagi hewan ternak yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi, pemasangan pamflet, spanduk dan lainnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pencegahan PMK tersebut, serta bagaimana cara penanggulangannya.
"Selanjutnya, kita juga menugaskan dan lebih mengaktifkan lagi para petugas kita di lapangan di dalam pengawasan ternak-ternak yang ada di wilayah kerjanya," katanya.
Dikatakannya, untuk ketersediaan hewan ternak di kabupaten setempat pada tahun ini kebutuhannya sekitar 400 hingga 450 ekor. Saat ini yang sudah terdata dari wilayah Kota Kuala Kapuas, ada sebanyak 100 ekor dan Kecamatan Tamban Catur sebanyak 300 ekor hewan Sapi.
Baca juga: Legislator Kapuas dukung Dinas Pertanian gencar cegah PMK
Ditambahkan Anik Ariswandani, Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas juga memastikannya kan bahwa petugas kesehatan hewan setiap kecamatan sudah tersebar untuk melakukan pengawasan dan pengecekan di setiap peternakan milik warga.
"Hampir setiap kecamatan yang kami tugaskan selain melakukan pengawasan, juga melakukan sosialisasi kepada peternak maupun pemasok peternak. Jadi ternak yang sudah di kandang akan kami periksa, kemudian setelah diperiksa tidak ada temuan gejala PMK, kami berikan surat keterangan kesehatan hewan," jelasnya.
Dia menegaskan, setiap sapi yang diperjualbelikan sudah harus memiliki atau mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan sebagai tanda layak untuk diperjualbelikan.
Gejala sapi yang menunjukkan PMK antara lain yakni bergejala demam, adanya lesi atau sariawan di sekitar mulut atapun lidah dan seringnya meler karena adanya luka.
"Kemudian kita periksa di bagian kaki ada menunjukkan luka-luka pada bagian kakinya. Karena adanya luka tersebut, Sapi akan sering berbaring akibat lukanya tersebut," demikian Anik Ariswandani.
Baca juga: Belum ditemukan PMK, Kapuas tetap waspada dan lakukan antisipasi
Baca juga: Kejuaraan olahraga di Kapuas harus terus diperbanyak, kata Bupati Ben Brahim
Baca juga: Jadi lumbung padi, DPRD dorong Kapuas miliki gudang penyimpanan beras