Buntok (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada salah satu satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.
"Pelaku yang diduga mencabuli anak gadis di bawah umur tersebut berinisial AR (49)," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman saat pers rilis, di Buntok, Kamis.
Ia menerangkan, tindak pidana pencabulan itu dilakukan terduga pelaku pada saat korban sedang melaksanakan kegiatan praktik belajar di salah satu SOPD di Buntok pada 28 April 2022 lalu.
Adapun kronologis kejadian berawal saat tersangka menghubungi korban via pesan singkat dan meminta datang ke kantor yang saat itu kosong karena sedang jam istirahat.
Kemudian kata dia, korban pun datang, dan setelah itu, pelaku memanfaatkan keadaan ruangan yang sedang kosong tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Setelah mengetahui kejadian tersebut lanjut dia, keluarga korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan visum yang dilakukan terhadap korban sudah cukup semuanya untuk menetapkan pelaku berinisial AR (49) ini sebagai tersangka.
"Saat ini, korban yang masih di bawah umur itu dilakukan pendampingan dari Dinas Sosial hingga proses pengadilan selesai dilaksanakan," tambah dia.
Tersangka bersama dengan barang bukti berupa baju batik yang dikenakan dan satu unit handphone milik tersangka telah diamankan pihaknya untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," demikian Yusfandi Usman
Berita Terkait
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Pemkot Palangka Raya laksanakan program GTA tingkatkan kompetensi ASN
Selasa, 30 April 2024 17:13 Wib
Sekda Kapuas minta ASN berikan kinerja terbaiknya untuk masyarakat
Senin, 22 April 2024 16:31 Wib
Kemensos buka 40.839 formasi ASN tahun ini
Sabtu, 20 April 2024 22:18 Wib
Menpan RB sebut pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap hingga 2029
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Setiap ASN di IKN dapat 1 unit hunian apartemen
Jumat, 19 April 2024 17:30 Wib
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU 20 Tahun 2023 wujudkan ASN berintegritas
Rabu, 17 April 2024 11:49 Wib
ASN Pulang Pisau diingatkan kembali disiplin usai cuti bersama
Selasa, 16 April 2024 22:15 Wib