Seorang oknum ASN di Barsel diduga cabuli anak di bawah umur

id oknum asn barsel,oknum asn diduga cabuli anak,polres barsel,barito selatan,kalteng

Seorang oknum ASN di Barsel diduga cabuli anak di bawah umur

Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman saat pers rilis terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Buntok, Kamis (2/6/2022).ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada salah satu satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.

"Pelaku yang diduga mencabuli anak gadis di bawah umur tersebut berinisial AR (49)," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman saat pers rilis, di Buntok, Kamis.

Ia menerangkan, tindak pidana pencabulan itu dilakukan terduga pelaku pada saat korban sedang melaksanakan kegiatan praktik belajar di salah satu SOPD di  Buntok pada 28 April 2022 lalu.

Adapun kronologis kejadian berawal saat tersangka menghubungi korban via pesan singkat dan meminta datang ke kantor yang saat itu kosong karena sedang jam istirahat.

Kemudian kata dia, korban pun datang, dan setelah itu, pelaku memanfaatkan keadaan ruangan yang sedang kosong tersebut melakukan perbuatan asusila  terhadap korban.

Setelah mengetahui kejadian tersebut lanjut dia, keluarga korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan visum yang dilakukan terhadap korban sudah cukup semuanya untuk menetapkan pelaku berinisial AR (49) ini sebagai tersangka.

"Saat ini, korban yang masih di bawah umur itu dilakukan pendampingan dari Dinas Sosial hingga proses pengadilan selesai dilaksanakan," tambah dia.

Tersangka bersama dengan barang bukti berupa baju batik yang dikenakan dan satu unit handphone milik tersangka telah diamankan pihaknya untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," demikian Yusfandi Usman