Gubernur Kalteng bentuk satgas dan segera audit perusahaan perkebunan

id Gubernur Kalteng bentuk satgas dan segera audit perusahaan perkebunan,Pemprov kalteng, gubernur sugianto sabran, pbs, izin pbs, izin perkebunan kelapa

Gubernur Kalteng bentuk satgas dan segera audit perusahaan perkebunan

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (tengah) didampingi Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor (kanan) dan Bupati Seruyan Yulhaidir (kiri), serta Sekda Kalteng Nuryakin (dua dari kanan). ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Pangkalan Bun (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan, pemerintah provinsi sepakat bersama pemerintah kabupaten membentuk satgas dan segera mengaudit perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.

"Kami sepakat membentuk satgas. Kami akan bekerja mengaudit kebun-kebun besar," kata Sugianto di Pangkalan Bun, Jumat.

Dia mengatakan, langkah ini agar tujuan akhir yang diinginkan bisa terwujud, yakni para pengusaha sadar, bahwa plasma wajib harus ada 20 persen dari luasan dan diperuntukkan bagi masyarakat di sekitarnya.

"Kami mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut supaya mengaudit perusahaan perkebunan di Indonesia khususnya Kalteng," jelasnya.

Sugianto memaparkan, dia baru saja menggelar pertemuan dengan sejumlah kepala daerah yang terdapat perkebunan kelapa sawit di wilayahnya, seperti Bupati Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau dan Sukamara, termasuk Penjabat Bupati Kotawaringin Barat.

"Kami menanggapi isu-isu yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya berkaitan keberadaan kebun," ucapnya.

Baca juga: Pengembangan budi daya tanaman sehat di Kapuas capai 200 hektare

Para bupati dalam pertemuan itu menyampaikan berbagai permasalahan berkaitan perkebunan ini dan rata-rata sama, yakni selalu terjadi permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat.

Sugianto pun menegaskan, pihaknya siap bertindak tegas, yakni melakukan audit atau pengecekan, jika perizinan tidak lengkap sesuai ketentuan hingga plasma yang tidak ada, maka Izin Usaha Perkebunan (IUP) dicabut.

Menurutnya langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk merapikan atau menyelesaikan berbagai masalah di lapangan. Pihaknya juga meminta pengusaha berpartisipasi secara nyata terhadap pembangunan di daerah, baik dalam peningkatan sumber daya manusia, memerangi kemiskinan, serta lainnya.

"Ini yang diinginkan pemerintah sebetulnya hal kecil, kalau mereka (pengusaha) mau tidak ada masalah sebetulnya. Permasalahannya mereka tidak memenuhi komitmen dan tidak mau, itu yang susah," terangnya.

Selain itu Sugianto juga menyayangkan, karena dia menilai hingga saat ini regulasi antara kementerian di pemerintah pusat masih sering terjadi adanya tumpang tindih.

"Kalau pemerintah pusat dan daerah kompak, selesai (clear) semuanya. Tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan," tutupnya.

Baca juga: Kotawaringin Barat dapat kucuran pendidikan Rp1,6 miliar lebih

Baca juga: Pacu perekonomian, BUMDes di Kalteng diminta optimalkan potensi desa

Baca juga: Wagub Kalteng yakin Forsesdasi sarana strategis rumuskan kebijakan nasional