Bapemperda Palangka Raya tarik Raperda Rencana Pembangunan Daerah
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali menggelar rapat bersama pemerintah kota (pemkot) setempat, membahas terkait penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.
'Sebelum memutuskan untuk menarik raperda itu dari tahapan pembahasan, kami telah terlebih dahulu berkonsultasi ke Dirjen Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri. Kemudian ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan DPRD Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Vina Panduwinata di Palangka Raya, Selasa.
Vina menjelaskan, dalam perencanaan pembangunan daerah memerlukan sejumlah tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Terkait tahapannya juga terdiri dari penyusunan dan penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi sehingga apa yang diinginkan tidak ada persoalan di kemudian hari.
"Dalam perencanaan pembangunan daerah, ada beberapa dokumen seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sedangkan di dalam RKPD, disusun berdasarkan hasil Musrenbang, rencana kerja (Renja) perangkat daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD," ucap Vina.
Politisi PDIP Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, selama ini ada salah persepsi terhadap beberapa hal. Pertama, usulan DPRD berupa pokok-pokok pikiran menambah anggaran dalam RAPBD.
Baca juga: Palangka Raya gencarkan vaksinasi dosis ketiga
Kemudian yang kedua, anggaran dalam APBD itu milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bukan milik bersama dengan DPRD. Sedangkan terakhir, bahwa penyusunan RKPD adalah ranahnya kepala daerah dan OPD, dengan mengabaikan peran DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar).
"Agar pokok pikiran DPRD dapat terakomodir, maka perlu diselaraskan rencana kerja OPD dan anggota DPRD yang dituangkan dalam RKPD. Sehingga pokok pikiran harus selaras dengan visi misi kepala daerah," bebernya.
Vina menambahkan, dengan adanya prinsip regulasi yang sesuai dengan amanat peraturan perundangan dan kewenangan daerah.
Menurutnya, terkait pertanyaan apakah bisa DPRD usulkan regulasi terkait perencanaan daerah, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri menyarankan agar Bapemperda tak perlu menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Karena semua sudah cukup diatur oleh aturan yang lain seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Maka berdasarkan hasil konsultasi tersebut, maka DPRD mempertimbangkan untuk menarik rancangan perda tentang Perencanaan Pembangunan Kota Palangka Raya," demikian Vina Panduwinata.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya berikan layanan KB gratis serentak
Baca juga: Legislator berharap Pemkot Palangka Raya mampu raih Piala Adipura 2022
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta antisipasi dampak penghapusan pegawai honorer
'Sebelum memutuskan untuk menarik raperda itu dari tahapan pembahasan, kami telah terlebih dahulu berkonsultasi ke Dirjen Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri. Kemudian ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan DPRD Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Vina Panduwinata di Palangka Raya, Selasa.
Vina menjelaskan, dalam perencanaan pembangunan daerah memerlukan sejumlah tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Terkait tahapannya juga terdiri dari penyusunan dan penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi sehingga apa yang diinginkan tidak ada persoalan di kemudian hari.
"Dalam perencanaan pembangunan daerah, ada beberapa dokumen seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sedangkan di dalam RKPD, disusun berdasarkan hasil Musrenbang, rencana kerja (Renja) perangkat daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD," ucap Vina.
Politisi PDIP Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, selama ini ada salah persepsi terhadap beberapa hal. Pertama, usulan DPRD berupa pokok-pokok pikiran menambah anggaran dalam RAPBD.
Baca juga: Palangka Raya gencarkan vaksinasi dosis ketiga
Kemudian yang kedua, anggaran dalam APBD itu milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bukan milik bersama dengan DPRD. Sedangkan terakhir, bahwa penyusunan RKPD adalah ranahnya kepala daerah dan OPD, dengan mengabaikan peran DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar).
"Agar pokok pikiran DPRD dapat terakomodir, maka perlu diselaraskan rencana kerja OPD dan anggota DPRD yang dituangkan dalam RKPD. Sehingga pokok pikiran harus selaras dengan visi misi kepala daerah," bebernya.
Vina menambahkan, dengan adanya prinsip regulasi yang sesuai dengan amanat peraturan perundangan dan kewenangan daerah.
Menurutnya, terkait pertanyaan apakah bisa DPRD usulkan regulasi terkait perencanaan daerah, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri menyarankan agar Bapemperda tak perlu menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Karena semua sudah cukup diatur oleh aturan yang lain seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Maka berdasarkan hasil konsultasi tersebut, maka DPRD mempertimbangkan untuk menarik rancangan perda tentang Perencanaan Pembangunan Kota Palangka Raya," demikian Vina Panduwinata.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya berikan layanan KB gratis serentak
Baca juga: Legislator berharap Pemkot Palangka Raya mampu raih Piala Adipura 2022
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta antisipasi dampak penghapusan pegawai honorer