Bupati Barut akan perjuangkan 3.669 honorer di rakernas Apkasi

id pegawai honorer barut,non pns barito utara,rakernas apkasi,perjuangankan,barito utara,kalteng

Bupati Barut akan perjuangkan 3.669  honorer di rakernas Apkasi

Bupati Barito Utara Nadalsyah memimpin rapat persiapan penataan pegawai non-ASN kabupaten setempat di Muara Teweh, Senin (13/6/2022).ANTARA/HO-Prokopim Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah akan memperjuangkan nasib sebanyak 3.669 orang pegawai honorer agar tetap bekerja di pemerintah daerah setempat pada rapat kerja nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Bogor, Jawa Barat.

"Nanti di rakernas Apkasi  pada Sabtu (18/6) akan kita bawa permasalahan pegawai  honorer atau non-PNS  ini," kata Nadalsyah pada rapat persiapan penataan pegawai non-ASN Barito Utara di rumah jabatan bupati di Muara Teweh, Senin. 

Pada pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Muhlis, asisten sekda dan kepala perangkat daerah itu, bupati meminta masukan untuk mencari solusi atau jalan keluar, menyikapi aturan pemerintah pusat terkait nasib pegawai non-PNS yang telah mengabdi bekerja pada Pemkab Barito Utara. 

Baca juga: DPRD Barut akan jadwalkan lagi RDP antara masyarakat dan AGU

Terlebih bagi mereka yang telah lama mengabdi, kata dia, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun di mana pada 2005 lalu tidak dapat masuk dalam K1 dan K2 karena faktor umur.

"Keberadaan mereka masih sangat kita perlukan, mereka sangat membantu kinerja pemkab Barito Utara," tegas Nadalsyah.

Hal itu menyikapi permasalahan pegawai non-PNS semenjak dikeluarkannya Surat Menteri PAN-RB  Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di mana akan dilakukan penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan tanggal 28 November 2018, pada pasal 99 ayat (1) disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun atau sampai 28 November 2023.

"Saya tekankan agar seluruh jajarannya untuk memperjuangkan pegawai non-PNS," ujar Nadalsyah. 

Baca juga: Calon haji Barito Utara berangkat ke Arab Saudi 19 Juni

Baca juga: Nadalsyah ingatkan jamaah calon haji jaga nama baik daerah

Baca juga: Tiga remaja Barito Utara terpilih ikut GBN ke Istana Negara