Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.
Ipi mengatakan LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Profil Zulkifli Hasan jabat sebagai Menteri Perdagangan
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur, benar, dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.
Baca juga: Reshuffle kabinet hanya dua menteri dan tiga wamen
Rabu, Presiden Jokowi melantik dua menteri baru dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta. Dua orang menteri yang dilantik ialah Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggantikan Sofyan Djalil.
Sementara, tiga orang wakil menteri yang dilantik ialah Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri ATR/BPN menggantikan Surya Tjandra, John Wempi Watipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Isu reshuffle', Prabowo dan sejumlah menteri sambangi Istana
Baca juga: Hadi Tjahjanto diperintahkan tuntaskan masalah lahan di IKN
Berita Terkait
KPU: 25 Caleg DPRD Katingan terpilih harus sampaikan LHKPN
Senin, 13 Mei 2024 23:52 Wib
KPU Barut: Calon terpilih anggota DPRD wajib laporkan LHKPN
Kamis, 2 Mei 2024 20:11 Wib
Tak patuh LHKPN, MAKI laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Selasa, 7 November 2023 18:58 Wib
KPK sebeut kasus Rafael Alun bisa jadi preseden penindakan berbasis LHKPN
Kamis, 24 Agustus 2023 17:35 Wib
Kasus Rafael Alun bisa jadi preseden penindakan berbasis LHKPN
Kamis, 24 Agustus 2023 15:27 Wib
Enam pejabat Bea Cukai diundang KPK klarifikasi LHKPN
Rabu, 19 Juli 2023 10:08 Wib
KPK harap Menpora segera serahkan LHKPN
Rabu, 5 Juli 2023 14:30 Wib
UU Pemilu hanya atur LHKPN bakal paslon pada Pilpres 2024
Kamis, 25 Mei 2023 16:48 Wib