Legislator Gumas berharap sosialisasi sepeda listrik dilakukan masif

id Dprd gunung mas, pebrianto, sepeda listrik, polres gunung mas, kuala kurun, aturan lalu lintas, tumbang jutuh, kalteng, gunung mas

Legislator Gumas berharap sosialisasi sepeda listrik dilakukan masif

Legislator Kabupaten Gunung Mas Pebrianto. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Pebrianto mengapresiasi Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor setempat yang gencar melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat.
 
Diharap sosialisasi seperti itu terus dilakukan, bahkan tidak hanya di wilayah Kecamatan Kurun namun juga di kecamatan-kecamatan lain, kata Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
 
“Saat ini masyarakat yang menggunakan sepeda listrik tidak hanya ada di Kota Kuala Kurun Kecamatan Kurun, di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan juga sudah ada. Oleh sebab itu, saya harap sosialisasi bisa terus digencarkan,” sambungnya.
 
Wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menyebut, ada aturan khusus terkait penggunaan sepeda listrik.
 
Di antaranya pengendara sepeda listrik minimal harus berusia 12 tahun, apabila sepeda listrik digunakan di jalan umum maka harus didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm.

Baca juga: Masyarakat Gunung Mas diminta beri data akurat ke petugas sensus
 
Selain itu, ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini, kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik.
 
“Aturan itu harus disosialisasikan secara masif ke kecamatan-kecamatan. Bisa dilakukan oleh kepolisian atau pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Gunung Mas,” paparnya.
 
Dia pun mengimbau kepada masyarakat kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ agar selalu menaati aturan berlalu lintas, termasuk pengguna sepeda listrik, demi kebaikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
 
Sebelumnya, Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai media.
 
Dia mengatakan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik gencar, mengingat pengguna sepeda listrik mulai marak di wilayah setempat.
 
“Kami tetap akan melakukan sosialisasi ke masyarakat umum, sekolah, serta para orang tua, agar mereka memahami aturan penggunaan sepeda listrik,” demikian Azmi Halim Permana.

Baca juga: KPU Gunung Mas buka ruang konsultasi bagi parpol

Baca juga: Legislator Gumas: Antisipasi cuaca buruk saat pemecahan rekor MURI

Baca juga: Polres Gunung Mas gencar sosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik