KPK periksa dugaan aliran uang pelancar perizinan di Pemkot Yogyakarta

id KPK ,Pemkot Yogyakarta,aliran uang pelancar perizinan,Kalteng,KPK periksa dugaan aliran uang pelancar perizinan di Pemkot Yogyakarta

KPK periksa dugaan aliran uang pelancar perizinan di Pemkot Yogyakarta

Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berada dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK telah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan adanya aliran sejumlah untuk memperlancar pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

KPK memeriksa keenam saksi tersebut untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Lelang mobil milik eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Enam saksi yang diperiksa tersebut ialah Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Sementara Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Baca juga: KPK cegah Mardani H. Maming bepergian ke luar negeri

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 20172022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Baca juga: Dua Direktur PT Summarecon Agung dipanggil KPK

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Baca juga: KPK lakukan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Amarta Karya

Baca juga: Direktur Operasi dan Produksi PT Antam dipanggil KPK