Sindikat pencuri ratusan gulung kain impor di Semarang diringkus

id Sondikat pencuri kain impor,Polrestabes Semarang, Jawa Tengah ,Kalteng,pencurian,Sindikat pencuri ratusan gulung kain impor diringkus

Sindikat pencuri ratusan gulung kain impor di Semarang diringkus

Tujuh anggota sindikat pencuri kain impor dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, meringkus tujuh anggota komplotan pencuri ratusan gulung kain impor yang menggunakan modus menyediakan jasa ekspedisi pengiriman barang kepada korbannya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan para pelaku yang ditangkap sebagian besar berlatar belakang sebagai sopir truk perusahaan ekspedisi.

Ia menjelaskan pengungkapan pencurian 505 gulung kain impor milik CV Tiga Serampai Jaya tersebut bermula ketika komoditas tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Pemilik barang kemudian berencana mengirim 505 gulung kain itu ke Jakarta," katanya.

Setelah memperoleh perusahaan jasa ekspedisi yang akan mengirimkan barang, paparnya, maka ratusan gulung kain itu dikirim dengan menggunakan truk yang dikemudikan tersangka AFA dan MH.

"Kedua tersangka ini merupakan sopir dan kernet dari perusahaan jasa ekspedisi yang mengirimkan barang," ujarnya.

Di tengah perjalanan menuju Jakarta, keduanya menawarkan barang yang diangkutnya kepada para tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini.

Ia mengungkapkan isi truk berisi ratusan gulung kain itu dipindahkan ke truk lain saat melintas di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Bahkan, kata dia, salah seorang pelaku bertugas untuk menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di truk milik perusahaan jasa ekspedisi itu.

Akibat tindak pidana itu, ujar dia, pemilik ratusan gulung kain impor tersebut dirugikan hingga Rp1,1 miliar.

Irwan menjelaskan ketujuh pelaku yang memiliki peran masing-masing itu ditangkap di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian.

Sebelumnya, Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Santosa mengimbau seluruh masyarakat yang berada di daerah setempat, untuk mewaspadai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Komplotan curanmor memang sudah kami tangkap, maka dari itu jangan sampai ada warga yang kembali menjadi korban aksi tersebut," kata Budi di Palangka Raya, Selasa.

Orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya itu menuturkan, untuk menekan tindak pidana curanmor masyarakat disarankan benar-benar memerhatikan, kunci keamanan kendaraannya.

Sebab selama ini, pelaku curanmor banyak beraksi memanfaatkan kelalaian dari pemilik kendaraan. Dengan memanfaatkan hal tersebut, para pelaku tidak memandang siapa pemilik kendaraan.

"Setiap kendaraan yang diparkir baik di rumah maupun di tempat parkir lainnya, diminta menambah kunci ganda pengamannya agar para pelaku curanmor sulit beraksi," ungkapnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, jajaran Polresta tidak akan tinggal diam dalam memberantas pelaku kejahatan, khususnya curanmor.

"Kami berkomitmen dalam perkara tersebut akan terus melakukan pengejaran terhadap satu orang yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO)," katanya.