Cegah kesenjangan, Teras minta pembangunan di IKN tidak tergesa-gesa
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan Pemerintah Pusat melalui Otorita Ibu Kota Negara, tidak tergesa-gesa dalam melakukan pembangunan di lokasi IKN Nusantara, demi memenuhi target pada 2024.
Otorita harus memahami betul kondisi dari wilayah-wilayah yang akan disiapkan menjadi IKN, kata Teras Narang saat menjadi narasumber di webinar bertajuk Problematika Pembangunan IKN dan Peralihan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, Rabu.
"Jangan sampai pembangunan smart city yang direncanakan di IKN Nusantara, justru menimbulkan kesenjangan, termasuk dengan daerah lain di Pulau Kalimantan," ucapnya.
Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam melakukan pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Mulai dari faktor sosiologis dan penyiapan sumber daya manusia yang unggul di wilayah sekitar, serta lainnya.
Teras Narang mengatakan, konsep smart city mesti didukung oleh smart people. Tetapi yang harus menjadi paradigma utama adalah, pembangunan IKN ini menjadi bagian dari upaya Indonesia menuju tahun emas 2045 bagi Indonesia.
"Jadi, perlu didorong adanya grand design yang komprehensif dalam proses mewujudkan pembangunan di IKN Nusantara tersebut," kata dia.
Baca juga: Teras Narang: Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia langkah positif menuju G20
Senator asal Kalteng itu juga mengingatkan pentingnya memiliki kehati-hatian tinggi dalam membangun infrastruktur di lokasi IKN Nusantara. Sebab, tanah di lokasi IKN merupakan bekas berbagai kegiatan eksplorasi tambang, HPH, hingga hutan tanaman industri.
Dia mengatakan, dari pengawasan dan penyerapan informasi yang dilakukan DPD RI, diketahui bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah, dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga. Juga telah dijelaskan terkait pengambilan alih aset wilayah Kesultanan Kutai pada tahun 1960 yang lalu.
"Hal ini perlu dikaji oleh pemerintah dan dipastikan payung hukumnya telah jelas. Kami di DPD RI terus berkontribusi untuk pemenuhan aspek tata ruang di IKN," demikian Teras Narang.
Baca juga: Dikunjungi Wamenker, Teras minta ada perubahan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan
Baca juga: Teras Narang tawarkan konsep empat kekuatan menghadapi tantangan zaman
Otorita harus memahami betul kondisi dari wilayah-wilayah yang akan disiapkan menjadi IKN, kata Teras Narang saat menjadi narasumber di webinar bertajuk Problematika Pembangunan IKN dan Peralihan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, Rabu.
"Jangan sampai pembangunan smart city yang direncanakan di IKN Nusantara, justru menimbulkan kesenjangan, termasuk dengan daerah lain di Pulau Kalimantan," ucapnya.
Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam melakukan pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Mulai dari faktor sosiologis dan penyiapan sumber daya manusia yang unggul di wilayah sekitar, serta lainnya.
Teras Narang mengatakan, konsep smart city mesti didukung oleh smart people. Tetapi yang harus menjadi paradigma utama adalah, pembangunan IKN ini menjadi bagian dari upaya Indonesia menuju tahun emas 2045 bagi Indonesia.
"Jadi, perlu didorong adanya grand design yang komprehensif dalam proses mewujudkan pembangunan di IKN Nusantara tersebut," kata dia.
Baca juga: Teras Narang: Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia langkah positif menuju G20
Senator asal Kalteng itu juga mengingatkan pentingnya memiliki kehati-hatian tinggi dalam membangun infrastruktur di lokasi IKN Nusantara. Sebab, tanah di lokasi IKN merupakan bekas berbagai kegiatan eksplorasi tambang, HPH, hingga hutan tanaman industri.
Dia mengatakan, dari pengawasan dan penyerapan informasi yang dilakukan DPD RI, diketahui bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah, dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga. Juga telah dijelaskan terkait pengambilan alih aset wilayah Kesultanan Kutai pada tahun 1960 yang lalu.
"Hal ini perlu dikaji oleh pemerintah dan dipastikan payung hukumnya telah jelas. Kami di DPD RI terus berkontribusi untuk pemenuhan aspek tata ruang di IKN," demikian Teras Narang.
Baca juga: Dikunjungi Wamenker, Teras minta ada perubahan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan
Baca juga: Teras Narang tawarkan konsep empat kekuatan menghadapi tantangan zaman