Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dikabarkan mengalami pergantian bersamaan dengan satu komisioner KPU Kapuas yang diberhentikan sementara oleh KPU RI.
"Ketua diberhentikan dari jabatannya dan menjadi komisioner biasa, dan pemberhentian sementara satu komisioner KPU juga sama atas surat keputusan dari KPU RI juga," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU Kapuas Adiresido di Kuala Kapuas, Jumat.
Pergantian dan pemberhentian sementara oleh KPU RI terhitung sejak surat diterima pada 5 Juli 2022 lalu dan untuk alasan pergantian serta pemberhentian sendiri, pihaknya mengaku tidak mengetahuinya.
"Pergantian ketua itu, merupakan hal biasa dalam suatu organisasi, dan tidak ada apa-apa dalam intern kami, bahwa surat keputusan itu dikeluarkan oleh KPU RI," katanya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kapuas, Agus Helmi saat mendampingi Adiresido menjelaskan, untuk pemberhentian itu benar adanya dan pihaknya memang mengetahuinya.
"Tetapi terkait alasan dan karena apa, kami tidak mengetahuinya. Karena surat itu langsung disampaikan kepada yang bersangkutan. Kalau dasarnya memang ada dasarnya dari KPU RI," terang Agus Helmi.
Untuk jabatan Ketua KPU Kapuas sementara usai tak lagi dijabat oleh Jamilah Maisura, maka untuk mengisi kekosongan ditunjuk Plt Adiresido yang sebelumnya menjabat Komisioner Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU setempat.
"Penunjukan plt berdasarkan hasil rapat pleno komisioner sambil menunggu nanti SK dari KPU RI. Untuk Komisioner divisi ini tetap kosong karena masih ada pemberhentian sementara. Sedangkan ketua sebelumnya menjadi anggota biasa," jelasnya.
Terkait adanya pergantian dan pemberhetian tersebut, pelaksanaan kinerja di KPU kabupaten setempat tetap berjalan seperti biasa.
"Kami siap melaksanakan tahapan yang saat sekarang sudah memasuki tahapan perencanaan anggaran," demikian Adiresido.