Semarang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 222 bal pakaian bekas impor yang dikirim lewat jalur laut.
"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai Pontianak, mendapat laporan pengiriman ratusan bal pakaian bekas impor dari Kalimantan sudah masuk kapal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang, Sucipto, di Semarang, Rabu.
Namun dia tidak menjelaskan asal barang impor yang tidak disertai dengan dokumen importasi itu.
Ratusan bal pakaian bekas itu kemudian disita saat tiba di terminal domestik Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. "Itu khan memang dilarang. Pelanggaran ketika masuk ke dalam negeri," katanya.
Ia menjelaskan ketika produk impor ilegal itu sudah masuk dan beredar, maka pelarangan dilakukan Kementerian Perdagangan.
Ratusan bal pakaian bekas tersebut selanjutnya dimusnahkan bersama dengan berbagai barang milik negara hasil penindakan selama beberapa bulan terakhir.
Tercatat 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman beralkohol berbagai merk dengan nilai mencapai Rp 2,9 miliar ikut dimusnahkan.
Berbagai jenis produk ilegal tersebut, lanjut dia, telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan.
Berita Terkait
Usai klarifikasi LHKPN KPK, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta irit bicara
Senin, 20 Mei 2024 22:49 Wib
Perkembangan kasus Enzy Storia dan Bea Cukai
Sabtu, 18 Mei 2024 13:09 Wib
Sri Mulyani pastikan keluhan terhadap Bea Cukai ditindaklanjuti
Minggu, 28 April 2024 18:19 Wib
KPK: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidangkan
Selasa, 16 April 2024 17:59 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Senin, 1 April 2024 14:34 Wib
Bea Cukai Malaysia sita kurma yang berasal dari Israel
Jumat, 15 Maret 2024 12:15 Wib
Ini alasan Bea Cukai musnahkan ribuan boks roti 'after you milk bun'
Minggu, 10 Maret 2024 14:36 Wib