Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Yansiterson berharap perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa meningkatkan investasi di wilayah setempat.
“Pemerintah menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG. PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru, atau mengubah fungsi dan teknis bangunan gedung,” ucapnya saat membuka sosialisasi PBG di Kuala Kurun, Rabu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung.
IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.
Perbedaan IMB dan PBG terletak pada tahapannya, yakni IMB harus diurus oleh pemilik bangunan, sedangkan PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG maka akan dikenakan sanksi administratif.
Perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dengan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Baca juga: Longsor di Gunung Mas memakan dua korban jiwa
“Perubahan ini penting agar tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” bebernya.
Secara substansial, dengan adanya perubahan ini akan berakibat adanya penurunan PAD pada tahun 2022, sebab ada pengurangan nilai retribusi.
Di sisi lain perubahan diharap bisa meningkatkan investasi. Perubahan IMB menjadi PBG diharap bisa membuat masyarakat lebih taat dalam membayar retribusi, karena adanya pengurangan nilai retribusi.
“Nantinya kami akan berupaya melakukan pendataan yang sistematis, dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan kepada masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gunung (DPU) Mas Baryen mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perangkat daerah, camat, serta perwakilan dari pengembang.
“Pada kegiatan ini kami sekaligus menyosialisasikan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Untuk narasumber berasal dari DPU Gunung Mas,” demikian Baryen.
Baca juga: Sekda Gumas tekankan pentingnya data dalam penyiapan program pemberdayaan
Baca juga: Upon Batu dipilih sebagai Kampung Reforma Agraria di Gunung Mas
Baca juga: DPR RI minta pusat dengarkan keluhan masyarakat di Gumas
Berita Terkait
Berikut penjelasan DPUPR Barito Selatan tentang pengurusan izin PBG
Rabu, 20 September 2023 7:28 Wib
Realisasi IMB mampu tingkatkan PAD di Seruyan
Jumat, 26 Mei 2023 17:04 Wib
DPMPTSP Seruyan gencar sosialisasikan penerbitan NIB dan IMB di kecamatan
Sabtu, 18 Maret 2023 16:34 Wib
Kasus suap IMB, eks wali kota Yogyakarta dituntut 6,5 tahun
Selasa, 14 Februari 2023 20:11 Wib
KPK tahan Haryadi Suyuti dan kawan-kawan soal dugaan kasus suap perizinan IMB
Jumat, 3 Juni 2022 23:09 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pajak IMB tingkatkan PAD
Minggu, 15 Mei 2022 10:38 Wib
DPMPTSP minta warga Bartim diminta segera urus IMB
Kamis, 21 Januari 2021 17:56 Wib
Lagi, Satpol PP Bartim temukan 241 bangunan rumah walet tanpa IMB
Rabu, 16 September 2020 22:11 Wib