Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah serius mempersiapkan diri menghadapi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 yang akan dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan provinsi.
“2021 lalu Gunung Mas masuk dalam kategori zona kuning dengan nilai 57,79. Tahun ini targetnya tidak muluk-muluk yakni nilai bisa mencapai 70,” ucap Sekda Gunung Mas Yansiterson di Kuala Kurun, Rabu.
Dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman, ujar dia, kategori yang baik adalah zona hijau. Untuk mencapai zona hijau minimal nilai harus mencapai 81.
Dia mengaku realistis menghadapi penilaian tersebut dengan tidak menargetkan masuk ke zona hijau pada pada 2022 ini. Oleh sebab itu, target yang ditentukan tahun ini adalah nilai bisa mencapai 70.
Lebih lanjut, sesuai rencana nantinya ada 10 perangkat daerah dan dua pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di lingkup Pemkab Gunung Mas, yang akan dinilai Ombudsman.
10 perangkat daerah tersebut, sambung dia, sudah ditentukan langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, sedangkan untuk dua puskesmas nantinya akan dipilih secara acak.
Ada beberapa poin yang akan dinilai Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, yakni penilain administrasi dan ekonomi, serta penilaian jasa. Pemkab sudah mempersiapkan perangkat daerah dan puskesmas untuk menghadapi penilaian tersebut.