Segera disiapkan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan di Sampit
Sampit (ANTARA) - Keinginan agar diberlakukannya sanksi adat bagi orang yang membuang sampah sembarangan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mulai mengarah pada pembicaraan serius semua pihak terkait.
"Kami bersyukur DAD juga menyambut positif. Setelah ini Damang bersama jajarannya dibantu kecamatan dan meminta petunjuk DAD akan menyusun teknis untuk diputuskan. Selanjutnya dilakukan sosialisasi. Jika sudah sosialisasi selesai dan masih ada yang ditemukan melanggar, maka akan dibawa ke sidang adat," kata Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat di Sampit, Kamis.
Rapat koordinasi dilaksanakan di kantor Camat Mentawa Baru Ketapang membahas wacana pemberlakuan hukum adat terhadap pembuang sampah sembarangan.
Turut hadir Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Untung beserta Damang setempat dan jajarannya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup serta pejabat lainnya.
Menurut Eddy, fakta di lapangan banyak sampah yang dibuang sembarangan di pinggir jalan. Oleh karena itu sejumlah tokoh masyarakat mengusulkan agar juga diterapkan hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan.
Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat ikut vaksinasi cegah COVID-19 kembali meningkat
Wacana ini dimunculkan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang karena kecamatan ini berada di pusat kota Sampit dengan jumlah penduduk paling banyak sehingga otomatis menghasilkan sampah paling besar
'Kita undang semua pihak terkait dalam memberikan pandangan dan pertimbangan. Tadi kita voting dan hampir 100 persen setuju untuk dilaksanakan penerapan hukum adat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," timpal Halikinnor.
Selain menuntut masyarakat supaya mau dan sadar untuk tidak membuat sampah sembarangan, pemerintah juga akan meningkatkan fasilitas untuk memudahkan masyarakat membuang sampah.
Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur, Untung mengatakan pihaknya merespons positif. Pemberlakuan hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum positif yang sudah berlaku.
"Harus betul-betul dikaji. Nanti akan ada rapat lagi untuk membahas apa baiknya dan apa kurangnya. Jadi apa-apa ini hukum adat ikut-ikut juga di sampah ini dan pasti nantikan masyarakat itu dibuat konsepnya yang baik dalam pelaksanaannya kita tidak mencela orang dan tidak menjadi keluhan masyarakat," ujarnya Untung.
Untung menyarankan, nantinya ada satu petugas yang mengawasi sehingga masyarakat kita tidak membuang sampah sembarangan. Di sisi lain, pelayanan dan fasilitas oleh pemerintah juga harus ditingkatkan karena volume sampah setiap tahun bertambah, maka fasilitas juga harus disesuaikan
"DAD akan membantu Damang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga tidak berbenturan dengan masyarakat bahwa penanganan sampah harus dilakukan dengan baik dan bersama-sama. Sanksi adat kalau bisa hanya sampai peringatan. Kita upayakan sampai penegakan peringatan. Kita bangun kebersamaan," demikian Untung.
Baca juga: Badan Kesbangpol Kotim gencar sosialisasi pemilu menyasar pemilih pemula
Baca juga: Pemkab Kotim diminta prioritaskan pemenuhan pegawai di pelayanan publik
Baca juga: DPRD Kotim sikapi perusahaan yang abaikan perbaikan jalan lingkar selatan
"Kami bersyukur DAD juga menyambut positif. Setelah ini Damang bersama jajarannya dibantu kecamatan dan meminta petunjuk DAD akan menyusun teknis untuk diputuskan. Selanjutnya dilakukan sosialisasi. Jika sudah sosialisasi selesai dan masih ada yang ditemukan melanggar, maka akan dibawa ke sidang adat," kata Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat di Sampit, Kamis.
Rapat koordinasi dilaksanakan di kantor Camat Mentawa Baru Ketapang membahas wacana pemberlakuan hukum adat terhadap pembuang sampah sembarangan.
Turut hadir Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Untung beserta Damang setempat dan jajarannya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup serta pejabat lainnya.
Menurut Eddy, fakta di lapangan banyak sampah yang dibuang sembarangan di pinggir jalan. Oleh karena itu sejumlah tokoh masyarakat mengusulkan agar juga diterapkan hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan.
Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat ikut vaksinasi cegah COVID-19 kembali meningkat
Wacana ini dimunculkan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang karena kecamatan ini berada di pusat kota Sampit dengan jumlah penduduk paling banyak sehingga otomatis menghasilkan sampah paling besar
'Kita undang semua pihak terkait dalam memberikan pandangan dan pertimbangan. Tadi kita voting dan hampir 100 persen setuju untuk dilaksanakan penerapan hukum adat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," timpal Halikinnor.
Selain menuntut masyarakat supaya mau dan sadar untuk tidak membuat sampah sembarangan, pemerintah juga akan meningkatkan fasilitas untuk memudahkan masyarakat membuang sampah.
Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur, Untung mengatakan pihaknya merespons positif. Pemberlakuan hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum positif yang sudah berlaku.
"Harus betul-betul dikaji. Nanti akan ada rapat lagi untuk membahas apa baiknya dan apa kurangnya. Jadi apa-apa ini hukum adat ikut-ikut juga di sampah ini dan pasti nantikan masyarakat itu dibuat konsepnya yang baik dalam pelaksanaannya kita tidak mencela orang dan tidak menjadi keluhan masyarakat," ujarnya Untung.
Untung menyarankan, nantinya ada satu petugas yang mengawasi sehingga masyarakat kita tidak membuang sampah sembarangan. Di sisi lain, pelayanan dan fasilitas oleh pemerintah juga harus ditingkatkan karena volume sampah setiap tahun bertambah, maka fasilitas juga harus disesuaikan
"DAD akan membantu Damang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga tidak berbenturan dengan masyarakat bahwa penanganan sampah harus dilakukan dengan baik dan bersama-sama. Sanksi adat kalau bisa hanya sampai peringatan. Kita upayakan sampai penegakan peringatan. Kita bangun kebersamaan," demikian Untung.
Baca juga: Badan Kesbangpol Kotim gencar sosialisasi pemilu menyasar pemilih pemula
Baca juga: Pemkab Kotim diminta prioritaskan pemenuhan pegawai di pelayanan publik
Baca juga: DPRD Kotim sikapi perusahaan yang abaikan perbaikan jalan lingkar selatan