Dokumen pendaftaran delapan dari 11 parpol dinyatakan lengkap
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menjelaskan dokumen pendaftaran delapan dari 11 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap dan dapat didaftar.
"Sebanyak delapan partai politik sudah mendaftar dan dinyatakan dokumennya lengkap, PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, dan Garuda," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Rabu.
Partai Garuda yang mendaftar pada sore Rabu juga telah dinyatakan lengkap dokumen administrasi pendaftarannya, dan akan mulai mengikuti tahapan verifikasi administrasi mulai Kamis, 4 Agustus 2022.
Sementara itu, terkait 3 partai politik yang belum lengkap dokumennya menurut dia masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Partai Garuda apresiasi KPU sistem pendaftaran calon peserta Pemilu permudah parpol
"Informasi yang kami terima saat ini mereka sedang melengkapi data," kata dia.
Sampai saat ini, menurut dia sudah ada 11 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Sebanyak 9 partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan 1 parpol yang mendaftar di hari kedua.
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
Baca juga: Sembilan parpol mendaftar ke KPU pada hari pertama tahapan
Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, pada hari ketiga hanya Partai Garuda yang mendaftar. Partai Damai Kasih Bangsa awalnya juga menginformasikan akan mendaftar pada hari ketiga tahapan, namun parpol tersebut menskedulkan ulang rencana pendaftaran yakni pada 14 Agustus pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Tahapan pendaftaran partai politik dimulai 1 Agustus 2022
Baca juga: Partai Politik diminta segera input data Sipol
"Sebanyak delapan partai politik sudah mendaftar dan dinyatakan dokumennya lengkap, PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, dan Garuda," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Rabu.
Partai Garuda yang mendaftar pada sore Rabu juga telah dinyatakan lengkap dokumen administrasi pendaftarannya, dan akan mulai mengikuti tahapan verifikasi administrasi mulai Kamis, 4 Agustus 2022.
Sementara itu, terkait 3 partai politik yang belum lengkap dokumennya menurut dia masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Partai Garuda apresiasi KPU sistem pendaftaran calon peserta Pemilu permudah parpol
"Informasi yang kami terima saat ini mereka sedang melengkapi data," kata dia.
Sampai saat ini, menurut dia sudah ada 11 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Sebanyak 9 partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan 1 parpol yang mendaftar di hari kedua.
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
Baca juga: Sembilan parpol mendaftar ke KPU pada hari pertama tahapan
Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, pada hari ketiga hanya Partai Garuda yang mendaftar. Partai Damai Kasih Bangsa awalnya juga menginformasikan akan mendaftar pada hari ketiga tahapan, namun parpol tersebut menskedulkan ulang rencana pendaftaran yakni pada 14 Agustus pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Tahapan pendaftaran partai politik dimulai 1 Agustus 2022
Baca juga: Partai Politik diminta segera input data Sipol