Ditlantas Polda Kalteng segera tertibkan kendaraan yang tak taat pajak

id Ditlantas Polda Kalteng,Kalteng,Palangka Raya,Pajak Kendaraan Mati,Ditlantas Polda Kalteng segera tertibkan kendaraan yang tak taat pajak

Ditlantas Polda Kalteng segera tertibkan kendaraan yang tak taat pajak

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo. ANTARA/Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah dalam waktu dekat ini akan segera menertibkan kendaraan yang tak taat pajak, sesuai aturan terkait penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo di Palangka Raya, Kamis, mengatakan aturan itu tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Penertiban akan dilakukan setelah masa sosialisasi dianggap selesai. Setelah masa sosialisasi, maka pihaknya akan menghapus data registrasi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun," katanya.

Dia menuturkan, penertiban yang belum lama ini dilakukan adalah bagian dari tahapannya dari kegiatan itu. Kemudian sosialisasinya dilaksanakan selama tiga bulan.

Setelah dilakukan sosialisasi selama tiga bulan, kemudian data registrasi kendaraan akan dihapus sedangkan bukti kepemilikan motor tidak terhapus, hanya data registrasinya saja.

"Dengan demikian pemilik motor tidak bisa lagi membayar pajak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," beber Heru.

Diungkapkan Heru, apabila data registrasi kendaraan telah dihapus maka kendaraan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya.

Selanjutnya, kendaraan yang melintas di jalan raya wajib membayar pajak. Apabila ada kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun, maka kendaraan tersebut dianggap kendaraan rongsok.

"Dalam artian tidak diperkenankan lagi di jalan raya dan akan diberi sanksi tilang, jika nantinya ditemukan saat beroperasional di jalan raya," bebernya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, penghapusan data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun juga merupakan atas permintaan pemilik kendaraan, mengingat kendaraan telah rusak dan tidak bisa operasional sedangkan harus diwajibkan membayar pajak.

"Penghapusan data registrasi kendaraan yang mati pajak juga dimaksudkan untuk alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi valid. Di mana pemerintah mengalokasikan BBM selalu melihat data kendaraan di suatu wilayah. Atas dasar itulah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dilaksanakan," demikian Heru.