Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah dalam waktu dekat ini akan segera menertibkan kendaraan yang tak taat pajak, sesuai aturan terkait penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo di Palangka Raya, Kamis, mengatakan aturan itu tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penertiban akan dilakukan setelah masa sosialisasi dianggap selesai. Setelah masa sosialisasi, maka pihaknya akan menghapus data registrasi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun," katanya.
Dia menuturkan, penertiban yang belum lama ini dilakukan adalah bagian dari tahapannya dari kegiatan itu. Kemudian sosialisasinya dilaksanakan selama tiga bulan.
Setelah dilakukan sosialisasi selama tiga bulan, kemudian data registrasi kendaraan akan dihapus sedangkan bukti kepemilikan motor tidak terhapus, hanya data registrasinya saja.
"Dengan demikian pemilik motor tidak bisa lagi membayar pajak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," beber Heru.
Diungkapkan Heru, apabila data registrasi kendaraan telah dihapus maka kendaraan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya.
Selanjutnya, kendaraan yang melintas di jalan raya wajib membayar pajak. Apabila ada kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun, maka kendaraan tersebut dianggap kendaraan rongsok.
"Dalam artian tidak diperkenankan lagi di jalan raya dan akan diberi sanksi tilang, jika nantinya ditemukan saat beroperasional di jalan raya," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, penghapusan data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun juga merupakan atas permintaan pemilik kendaraan, mengingat kendaraan telah rusak dan tidak bisa operasional sedangkan harus diwajibkan membayar pajak.
"Penghapusan data registrasi kendaraan yang mati pajak juga dimaksudkan untuk alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi valid. Di mana pemerintah mengalokasikan BBM selalu melihat data kendaraan di suatu wilayah. Atas dasar itulah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dilaksanakan," demikian Heru.
Berita Terkait
Empat polisi luka-luka saat mobil angkut logistik Pilkada terbalik
Senin, 25 November 2024 21:48 Wib
Polda Kalteng berhasil ungkap enam kasus perdagangan orang
Jumat, 22 November 2024 16:54 Wib
Wakapolda Kalteng pastikan situasi di Kapuas tetap kondusif
Jumat, 22 November 2024 15:10 Wib
Kompolnas minta Polda Sumbar selidiki polisi tembak polisi
Jumat, 22 November 2024 14:51 Wib
Peristiwa perwira polisi tembak rekan perwiranya di Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 14:47 Wib
Ditreskrimsus Polda Kalsel ajukan pemblokiran 1.453 situs judi online ke Kemkomdigi
Kamis, 21 November 2024 14:10 Wib
Polda Kalteng perkenalkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan dukung Asta Cita Presiden
Rabu, 20 November 2024 19:39 Wib
Polisi amankan 223,38 gram sabu dari seorang pria lansia di Palangka Raya
Rabu, 20 November 2024 17:11 Wib