Pemkab Katingan komit dan konsisten turunkan angka stunting

id Bupati Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Sakariyas, Sekretaris Daerah Katingan, Pransang, Katingan, Kabupaten Katingan, angka stunting di Palangka

Pemkab Katingan komit dan konsisten turunkan angka stunting

Sekretaris Daerah Katingan Pransang (kiri depan) membuka dan memimpin rapat Rekonsiliasi Stunting tingkat Kabupaten Katingan 2022 di ruang rapat bupati, Senin (8/8/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Sakariyas melalui Sekretaris Daerah Pransang menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen dan konsisten secara terus menerus dan berkesinambungan mempercepat penurunan angka stunting.

"Untuk mempercepat penurunan angka stunting itu dibentuklah tim percepatan penurunan stunting, yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya," kata Pransang membacakan pidato tertulis Bupati Katingan di Kasongan, Senin.

Hal tersebut disampaikan dirinya saat membuka rapat Rekonsiliasi Stunting tingkat Kabupaten Katingan 2022 di ruang rapat bupati di Kasongan.

Dia menjelaskan prevalensi stunting Katingan pada 2022 sebesar 24,18 persen. Oleh karenanya untuk percepatan penurunan stunting dilaksanakan berdasarkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).

RAN PASTI bertujuan mendorong dan menguatkan konvergensi antar program, lintas sektoral dari berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya. Serta memerlukan intervensi spesifik yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas.

Hal itu selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72  Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan stunting yang telah dicanangkan dan dilaksanakan sejak 2018.

"Rekonsiliasi berarti memperbaiki tata kelola penurunan jumlah stunting di Katingan agar dapat lebih ditekan jumlahnya," jelasnya.

Baca juga: Bupati tetapkan Katingan status tanggap darurat bencana

Dia mengutarakan terdapat lima kegiatan yang harus dilakukan untuk merealisasikan penurunan angka stunting. Lima kegiatan itu adalah pertama meningkatkan layanan kesehatan ibu dan anak (KIA).

Kedua konseling gizi terpadu, ketiga perlindungan sosial, keempat sanitasi dan air bersih dan terakhir layanan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dia berharap kegiatan rekonsiliasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Katingan membuat organisasi perangkat daerah yang tergabung di dalam struktur Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

"Percepatan penurunan stunting tidak bisa dilakukan hanya oleh satu sektor saja sebab terdapat dua faktor besarnya yakni faktor spesifik dan faktor sensitif," demikian Pransang.

Baca juga: Banjir landa tiga kecamatan di Katingan

Baca juga: Kejar ketertinggalan, Pemkab Katingan perlu prioritaskan pendidikan

Baca juga: Dana Desa Katingan capai Rp129,6 miliar, ini prioritas penggunaannya

Baca juga: Tewang Manyangen Pelaksana Terbaik Gotong Royong Masyarakat Desa se-Katingan