Pastikan hak masyarakat terpenuhi, Bupati Seruyan evaluasi izin PT Tapian Nadenggan

id Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Seruyan, Bupati Seruyan, Yulhaidir, Kalteng

Pastikan hak masyarakat terpenuhi, Bupati Seruyan evaluasi izin PT Tapian Nadenggan

Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, ANTARA/Radianor.

Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menggelar rapat pembahasan evaluasi izin usaha PT Tapian Nadenggan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, SKPD dan Camat untuk membahas hak masyarakat setempat.

"Hari ini kita melaksanakan rapat  evaluasi PT Tapian Nadenggan, dalam pertemuan itu disepakati perusahaan tersebut diwajibkan memberikan plasma 20 persen dari kawasan yang dilepaskan," kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Rabu.

Selain itu, lanjut dia, PT Tapian Nadenggan sudah tiga kali melakukan pelebaran kawasan hutan, pertama tahun 1994 kurang lebih 5000 hektar, namun tidak tertuang kewajibannya. Kedua,  2021 sebanyak 11.860 hektar dan tertuang bahwa kewajiban memberikan saham 20 persen dari yang dilepaskan.

Terakhir, 2017 sebanyak 1.735.91 hektar kewajiban perusahaan tersebut memberikan plasma 20 persen dari yang dilepaskan. Nanti hal tersebut terus pihaknya kawal sehingga diharapkan bisa membantu masyarakat setempat.

"Jadi ada tiga pelepasan kawasan di PT Tapian Nadenggan, namun pelepasan tersebut untuk yang pertama tidak ada tertuang kewajibannya, jadi yang kita perjuangkan itu pelepasan kawasan di tahun 2001 dan 2017," beber Yulhaidir. 

Baca juga: Hari Jadi ke-20 Seruyan, Yulhaidir terus berupaya tingkatkan kesejahteraan masyarakat

Dia pun menegaskan bahwa dirinya terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat di Bumi Gawi Hantantiring ini, supaya bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian mereka. Kemudian dirinya juga berencana untuk menyerahkan langsung surat kepada pihak perusahaan tersebut.

Diharapkan, perusahaan bisa merealisasikan apa yang sudah menjadi kewajiban mereka terhadap masyarakat sekitar, karena memang hal tersebut untuk menyejahterakan masyarakat di Seruyan khususnya. Untuk mewujudkan itu tentu harus ada dukungan dari semua pihak.

"Kami akan bersurat kepada perusahaan tersebut. Saya berencana menyerahkan langsung surat itu. Kalau dalam waktu 7 hari kerja  setelah  kita serahkan tidak dilaksanakan, maka aktivitas operasionalnya akan distop sampai mereka melaksanakan kewajibannya. Untuk saat ini kewajibannya belum di laksanakan," demikian Yulhaidir.

Baca juga: Bupati Seruyan: 250 kasus ketenagakerjaan sudah kami selesaikan

Baca juga: ANTARA-Pemkab Seruyan perkuat kerja sama penyiaran program pemerintah

Baca juga: Digelari 'Bos Kecil', Bupati Seruyan pernah tidur di bawah bak truk