Polres Lamandau tangkap tiga tersangka pemilik sabu dua kilogram lebih

id Polres Lamandau tangkap tiga tersangka pemilik sabu seberat dua kilogram lebih, kalteng, Lamandau, bronto

Polres Lamandau tangkap tiga tersangka pemilik sabu dua kilogram lebih

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengintrogasi tiga pemilik sabu seberat dua kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 943 butir saat dilaksanakan jumpa pers terkait pengungkapan kasus tersebut di polres setempat, Rabu (10/8/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi 

Palangka Raya  (ANTARA) - Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah menangkap tiga orang tersangka pemilik sabu-sabu seberat dua kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 943 butir.

"Tiga orang tersebut yakni berinisial RS (33), RT (24) dan JY (38) yang ditangkap pada hari Kamis (14/7/2022) lalu. Dari tangan ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 2.055,15 gram dan pil ekstasi sebanyak 943 butir," kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dihubungi dari Palangka Raya, Rabu. 

Bronto menuturkan, awal terungkapkan tindak kejahatan narkoba itu yakni saat personel Satlantas Polres Lamandau sedang melaksanakan razia di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik.

Saat itu petugas melihat ada satu unit mobil warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia. Merasa curiga, anggota Satlantas mendatangi mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu.

Untuk memaksimalkan pemeriksaan pada saat itu, mobil dan sang sopir beserta penumpangnya langsung digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau.

"Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon (speaker) terdapat  bunyi yang mencurigakan, bersama sama dengan sopir dan penumpang mobil dilakukan pembongkaran, sehingga salon mobil berhasil dibuka. Ternyata di dalam salon tersebut ditemukan dua bungkusan sabu dan 943 butir yang diduga pil ekstasi," bebernya.

Baca juga: Gebyar Lamandau Expo 2022 jadi penggerak ekonomi kerakyatan

Perwira Polri berpangkat melati dua itu mengungkapkan, dari hasil interogasi, RS dan RT rencananya akan mengirimkan sabu dan pil ekstasi tersebut kepada seseorang yang berada di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mendapat keterangan tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Lamandau hingga akhirnya berhasil mengamankan JY di Kota Sampit sebagai pemesan barang haram tersebut.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga tersangka tersebut yakni dua bungkus plastik berisi sabu masing-masing seberat 1.029,78 gram dan 1.025,73 gram. Kemudian empat bungkus plastik pil ekstasi dengan total 943 butir.

"Untuk sisanya pil ekstasi tersebut berbentuk pecahan serbuk, jumlah total semua berat kotor 452,15 gram, satu buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, dua buah gumpalan lakban warna coklat, dua buah bungkus plastik, satu buah salon mobil warna hitam, satu buah obeng dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1153 XX," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut ketiga orang yang sudah mendekam di Sel Mapolres Lamandau itu, kini juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Baca juga: Ikuti Liga Santri, Perwakilan Lamandau diharapkan torehkan prestasi

Baca juga: Gebyar PAUD Lamandau untuk merangsang kemampuan kreasi dan daya cipta anak

Baca juga: Penghapusan tekon berdampak ke pendidikan dan kesehatan di Lamandau