Kondisi emosional belum stabil, istri Ferdy Sambo minta tunda pemeriksaan dirinya

id istri Ferdy Sambo ,Komnas HAM ,Putri Candrawathi ,Kalteng,Bharada E,Brigadir J

Kondisi emosional belum stabil, istri Ferdy Sambo minta tunda pemeriksaan dirinya

Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). LPSK mendatangi kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk melakukan asesmen psikologi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal menggelar pemeriksaan kepada istri Ferdy Sambo dan Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Putri Candrawathi (istri Sambo) memberikan konfirmasi dan meminta penundaan permintaan keterangan yang dijadwalkan pada Jumat (12/8) petang.

"Malam ini tidak ada permintaan keterangan dan akan dijadwalkan kembali," katanya di Mako Brimob, Depok, Jumat malam.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo dinilai kurang kooperatif dalam memberikan keterangan

Menurut dia, alasan penundaan itu dikarenakan kondisi emosional Putri Candrawathi belum stabil.

Penundaan itu kata Beka disampaikan pengacara putri. Komnas HAM akan berupaya mendapatkan keterangan dari putri tanpa adanya tekanan dan paksaan.

Terkait pemeriksaan Bharada E, Beka mengatakan di waktu bersamaan Bharada E sedang melaksanakan assesment oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

"Kami menunda sampai Senin depan," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Polri hentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan laporan kasus tewasnya Brigadir J akan diselesaikan dalam dua minggu.

"Paling lama dua minggu," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jumat malam.

Dia menjelaskan laporan itu akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 tahun 1999.

"Komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI dan tentu saja kepada pihak terkait," katanya menegaskan.

Baca juga: Polri selidik tersangka lain dalam kasus Brigadir J

Baca juga: Jadi tersangka, penyidik tahan Bharada E di Rutan Bareskrim