Wagub Kalteng serahkan klaim BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 miliar

id Pemprov kalteng, wagub kalteng, edy pratowo, bpjs ketenagakerjaan, palangka raya, kecelakaan kerja, kematian karyawan, bpjamsostek, kalteng

Wagub Kalteng serahkan klaim BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 miliar

Wagub Kalteng Edy Pratowo (lima kiri) menyerahkan klaim BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 miliar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) -
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo secara simbolis menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Arif Budiman Nasution, karyawan dari perusahaan PT Persada Sejahtera Agro Makmur dengan total sebesar Rp1,064 miliar lebih di Kantor Gubernur pada Kamis (11/8) lalu.
 
Melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat, Wagub Kalteng Edy Pratowo menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan untuk ahli waris dan membiayai anak almarhum sampai jenjang pendidikan perguruan tinggi.
 
"Kami sangat mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan ini. Harapan saya kepada Kadisnaker agar perusahaan di Kalimantan Tengah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta semoga 'coverage' kepesertaan di Kalimantan Tengah meningkat," kata Edy.
 
Dia mengatakan Jaminan sosial Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya. Maka diharapkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar segera dilakukan.
 
Sementara itu, pada penyerahan santunan itu, turut hadir Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Rini Suryani, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Anis F dan Kepala Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi. 
 
Selain itu juga Yunan Shahada selaku Kepala Kantor Cabang Sampit, Yadi Hadrianto selaku Kepala Kantor Cabang Pangkalan Bun, serta Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi.
 
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Rini Suryani mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami tenaga kerja.
 
"Kami bersama Wakil Gubernur Kalteng menyerahkan santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHat) dan Jaminan Pensiun (JP) serta manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak ahli waris,” jelasnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya beri penghargaan ke perusahaan ikut menyukseskan JAMSOSTEK
 
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan klaim kepada ahli waris, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap perwujudan kesejahteraan para pekerja.
 
Rini Suryani juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko seperti kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
 
"Seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: Kejati Kalteng dorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi honorer

Baca juga: Kecelakaan kerja kini bisa dirawat dirumah melalui program 'Home Care' BPJAMSOSTEK

Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan korban kecelakaan Cibubur dapat pelayanan optimal