Kecelakaan kerja kini bisa dirawat dirumah melalui program 'Home Care' BPJAMSOSTEK

id BPJAMSOSTEK,BPJAMSOSTEK Palangka Raya,Kalteng,program 'Home Care' BPJAMSOSTEK

Kecelakaan kerja kini bisa dirawat dirumah melalui program 'Home Care' BPJAMSOSTEK

Tim BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya mengunjungi peserta yang menjalani perawatan di rumah atau "home care" di Palangka Raya. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyampaikan untuk kasus kecelakaan kerja kini bisa dirawat dirumah melalui program 'Home Care'.

"Kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk memastikan pemberian layanan 'Home Care' sesuai yang dibutuhkan pasien dan indikasi medis. Seluruh biaya pengobatan yang timbul juga ditanggung," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Farrah Maharani di Palangka Raya, Kamis.

Farrah menerangkan, Yaudi merupakan tenaga keamanan di RSUD Kota Palangka Raya yang mengalami kecelakaan kerja pada saat memperbaiki spanduk di lokasi kerja. Dia terjatuh saat memperbaiki spanduk di lokasi kerja RSUD Kota Palangka Raya, sehingga mengakibatkan kelemahan pada ke empat anggota tubuhnya yaitu dua tangan dan dua kaki.

Baca juga: Pastikan biaya pengobatan dijamin, BPJAMSOSTEK kunjungi peserta "home care"

Farrah mengatakan, sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat pekerja pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa melaksanakan perawatan di rumah atau "home care".

Manfaat layanan tersebut untuk memudahkan peserta mengakses dan melakukan perawatan dari rumah, sehingga memudahkan pihak keluarga agar tidak perlu bolak-balik ke rumah sakit.

"Program 'home care' merupakan perawatan di rumah diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis. Pelaksanaan perawatan di rumah wajib mendapatkan rekomendasi dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat dan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan korban kecelakaan Cibubur dapat pelayanan optimal

Dia menerangkan, perawatan di rumah meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah. 

Perawatan di rumah diberikan kepada peserta paling lama satu tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp20 juta.

Dalam hal perawatan di rumah telah mencapai satu tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp20 juta dan peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan, pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pekerja jadi korban KKB, BPJAMSOSTEK biayai perawatan dan pengobatan sampai sembuh

Baca juga: Dirawat 5 tahun lebih, biaya Prantino ditanggung BPJAMSOSTEK tanpa batas


Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi berharap, layanan "home care" bisa menambah manfaat kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Peserta bisa dirawat di rumah sehingga bisa dipantau langsung oleh keluarganya, semoga 'home care' ini juga bisa mempercepat penyembuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.

Direktur Utama RSUD Kota Palangka Raya Abram Sidi Winasis menyambut baik kerja sama dengan BPJAMSOSTEK sebagai rumah sakit layanan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Apalagi sekarang ada layanan tambahan homecare yang diberikan sampai dengan Rp20 juta," kata Abram.

Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan tanggung biaya pengobatan peserta sampai sembuh

Baca juga: Kejati Kalteng-BPJS Ketenagakerjaan perpanjang PKS bidang Datun

Baca juga: Kesehatan 95,98 persen warga Palangka Raya terlindungi program JKN-KIS

Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa Eltibiz Palangka Raya