Seorang pria di Pulpis cabuli empat orang anak di bawah umur
Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Daspin membenarkan, adanya seorang pria berinisial SAR di Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada empat orang anak di bawah umur.
“Pencabulan dilakukan pelaku di dalam Masjid Baiturohman PT Suryamas Cipta Perkasa 2 sebanyak empat orang anak yang masih di bawah umur,” kata Daspin di Pulang Pisau, Selasa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban dan pelaku, oknum guru ngaji tersebut sudah melakukan beberapa kali aksi pencabulan yang dilakukan pada medio bulan September 2021 sampai Juni 2022.
Baca juga: Seorang IRT di Pulpis ditemukan tewas gantung diri
Daspin mengungkapkan pada bulan September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam Masjid Baiturohman pelaku sudah mulai melakukan aksi pencabulan. Modus yang dilakukan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya adalah dengan mengajari korban membaca Alquran dan Iqro.
Setiap mengaji korban selalu dicabuli dengan cara korban dipangku lalu dipeluk dari belakang. Pada saat korban membaca Iqro, tangan oknum guru ngaji itu masuk ke dalam mukena dan baju korban lalu memegang serta meremas kedua payudara dan alat kelamin korban.
“Empat korban dari pencabulan oknum guru ngaji itu, dua orang berumur sembilan tahun dan dua orang korban lagi berumur 11 tahun,” papar Daspin.
Baca juga: Polisi amankan tiga pelaku penjual 'baking powder' palsu di Pulpis
Polisi masih melakukan penyidikan terkait dengan aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut. Pelaku sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau dan masih dimintai keterangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana.
Disebutkan dalam pasal tersebut setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Baca juga: Polisi amankan seorang IRT pengedar sabu-sabu di Pulang Pisau
“Pencabulan dilakukan pelaku di dalam Masjid Baiturohman PT Suryamas Cipta Perkasa 2 sebanyak empat orang anak yang masih di bawah umur,” kata Daspin di Pulang Pisau, Selasa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban dan pelaku, oknum guru ngaji tersebut sudah melakukan beberapa kali aksi pencabulan yang dilakukan pada medio bulan September 2021 sampai Juni 2022.
Baca juga: Seorang IRT di Pulpis ditemukan tewas gantung diri
Daspin mengungkapkan pada bulan September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam Masjid Baiturohman pelaku sudah mulai melakukan aksi pencabulan. Modus yang dilakukan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya adalah dengan mengajari korban membaca Alquran dan Iqro.
Setiap mengaji korban selalu dicabuli dengan cara korban dipangku lalu dipeluk dari belakang. Pada saat korban membaca Iqro, tangan oknum guru ngaji itu masuk ke dalam mukena dan baju korban lalu memegang serta meremas kedua payudara dan alat kelamin korban.
“Empat korban dari pencabulan oknum guru ngaji itu, dua orang berumur sembilan tahun dan dua orang korban lagi berumur 11 tahun,” papar Daspin.
Baca juga: Polisi amankan tiga pelaku penjual 'baking powder' palsu di Pulpis
Polisi masih melakukan penyidikan terkait dengan aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut. Pelaku sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau dan masih dimintai keterangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana.
Disebutkan dalam pasal tersebut setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Baca juga: Polisi amankan seorang IRT pengedar sabu-sabu di Pulang Pisau